Komnas HAM melalui Biro Dukungan Pemajuan HAM dan Biro
Dukungan Penegakan HAM kembali diundang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk
melakukan pemutakhiran atas data dan informasi terkait dengan penyusunan Indeks
Demokrasi Indonesia (IDI) untuk tahun 2021, pada Kamis (3/2), secara daring.
Sejak beberapa bulan terakhir, Komnas HAM telah melakukan
diseminasi dan mendorong implementasi atas berbagai Standar Norma dan
Pengaturan (SNP) yang diterbitkan sebagai acuan dalam penyusunan dan pengukuran
IDI. Program IDI merupakan program Prioritas Nasional (PN) yang dikerjakan
bersama oleh BPS, Kemenko Polhukam, Bappenas, dan Kemendagri.
Dalam kesempatan itu, Mimin Dwi Hartono selaku Plt. Kabiro
Dukungan Pemajuan HAM menyampaikan kembali relevansi dan urgensi SNP sebagai
acuan dalam pengukuran IDI. “SNP yang disusun telah cukup detail dan
implementatif sebagai acuan bagi IDI. Hal ini misalnya dalam menilai apakah
telah terjadi pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi pada sebuah kasus
yang sedang diteliti melalui IDI, maka bisa mengacu pada SNP tentang Hak atas
Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi” ujar Mimin.
Selain itu, Mimin juga menyampaikan hasil pengkajian dan
penelitian Komnas HAM selama dua tahun terakhir yang didalamnya mengandung
temuan diskriminasi. Temuan ini akan dipergunakan oleh IDI dalam melakukan
penilaian atas kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif.
Mimin memberikan contoh misalnya UU ITE yang diskriminatif
dalam menerapkan hukum diantaranya terkait dengan penghinaan atau pencemaran
nama baik, yang banyak mengenai kelompok masyarakat sipil yang kritis pada
kekuasaan. Selain itu, juga peraturan bersama Menteri tentang pendirian rumah
ibadah, yang juga diskriminatif terhadap pemeluk agama dan keyakinan.
Selain Mimin, hadir pula Gatot Ristanto, Kepala Biro
Dukungan Penegakan HAM yang menyampaikan tentang data pengaduan dan penanganan
dugaan pelanggaran hak berpendapat, berekspresi, berserikat, dan berkumpul
selama tahun 2021. Data tersebut akan dipakai dalam IDI untuk mengukur
pelanggaran hak-hak tersebut terutama oleh pemerintah, baik di daerah maupun di
pusat.
Hadir dalam rapat tersebut para pejabat dari Kemenko
Polhukam, BPS, Bappenas, dan Kemendagri yang turut menyimak dan mencermati
data-data yang disampaikan Komnas HAM.
Penggunaan SNP sebagai acuan dalam penyusunan dan pengukuran
IDI adalah capaian Komnas HAM dalam mendorong implementasi SNP oleh kementerian
dan lembaga. Hal ini supaya norma HAM menjadi arus utama dalam penyelenggaraan
negara. Sampai dengan saat ini, telah diterbitkan tujuh SNP yang kesemuanya
bisa diakses di laman www.komnasham.go.id
(MDH)
Short link