Komnas HAM RI menerima audiensi dari Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga Jenggalu, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu oleh PT Agri Andalas, Kamis (10/3/2022).
“Konflik antara masyarakat dan PT Agri Andalas berlangsung sejak lama konfliknya. Izin HGU (Hak Guna Usaha) sudah habis, tapi perusahaan tetap beroperasi yang merugikan warga,” kata perwakilan PMKRI ketika mengawali paparannya.
Perizinan yang berakhir dengan dasar surat Bupati Bengkulu Selatan tanggal 7 Agustus 2016. Saat ini lokasi lahan menjadi bagian dari Kabupaten Seluma.
Konflik muncul ketika warga menggarap lahan di area kelapa sawit eks PT Agri Andalas. Sebanyak lima orang warga ditahan selama lima bulan dan sudah masuk ke dalam tahap persidangan. Perwakilan pengurus PMKRI pun meminta Komnas HAM untuk membantu proses kasus yang merugikan warga ini. Lantaran upaya mediasi antarpihak telah dilakukan medio Januari 2021
“Kasus ini kita akan cek ulang kembali karena sudah pernah di adukan ke Komnas HAM. Kita baiknya bersinergi, teman-teman mendampingi di lapangan, Komnas HAM juga akan mendampingi,” tutur Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. (SP/IW)
Short link