Kabar Latuharhary

Komnas HAM Apresiasi Implementasi Nilai HAM di Kepolisian

Jakarta-Pengetahuan tentang implementasi hak asasi manusia di kalangan kepolisian mulai muncul. 

Salah satunya melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Keputusan ini merupakan langkah maju dari Polri dalam upaya pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia. Diharapkan setiap anggota Polri sudah memiliki pengetahuan  tentang HAM sehingga dalam melaksanakan tugasnya tidak melakukan pelanggaran HAM," ujar Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro saat menjadi pembicara dalam Senior Level Meeting Densus 88 Anti Teror Polri di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Densus 88 Anti Teror Polri bekerja sama dengan Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) ini, Atnike memaparkan mengenai Hak Asasi Manusia dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Polisi, jelas Atnike, mengemban kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

"Kehadiran Polisi sama dengan kehadiran Negara," ungkap Atnike.

Untuk mengurangi potensi pelanggaran HAM, Komnas HAM RI bersama Polri juga telah menyusun Buku Saku HAM yang didasari Perkap 8 Tahun 2009. Di dalamnya terdapat batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Buku Saku HAM yang telah diterbitkan, antara lain Buku Saku HAM untuk Reskrim, Buku Saku HAM untuk Sabhara, Buku Saku HAM untuk Tahti, dan Buku Saku HAM untuk Brimob.

Oleh karena itu, Komnas HAM membuka peluang kerja sama penyebarluasan wawasan HAM dengan Densus 88 Polri maupun dengan Satgas Wilayah.

Senior Level Meeting kali ini membahas isu-isu strategis dan terkini terkait terorisme sekaligus memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan tugas dengan pemangku kepentingan. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Densus 88 Anti Teror Polri Irjen Pol. Marthinus Hukom serta jajaran Direktur Densus 88 Anti Teror dan Kasatgaswil Polri. 

Narasumber lainnya, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Sudharmawatingsih, dan perwakilan Direktur TP Terorisme dan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI Dr Herry Wiyanto. (AAP/IW)
Short link