Kabar Latuharhary

Komnas HAM Susun SNP Pemilu dan Hak-Hak Kelompok Rentan


Jakarta-Komnas HAM memulai proses penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemilu dan Hak-Hak Kelompok Rentan, Selasa  (14/3/2023). 


"Penyusunan SNP ini sangat mendesak dan strategis mengingat agenda Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang tahapannya sudah dimulai, sehingga SNP ini akan menjadi instrumen pokok dalam pemantauan hak-hak kelompok rentan dalam pemilu/pilkada serentak 2024," ujar Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Thantowi.


Pramono yang juga menjadi Ketua Tim Pemantauan Pemilu/Pilkada ini memastikan bahwa penyusunan SNP menjadi program prioritas lembaga sampai dengan 2024. Substansi SNP ini pun digarap dengan menggandeng pihak eksternal, seperti Fritz Edward Siregar (Wakil Ketua Bidang Akademik STIH Jentera/Anggota Bawaslu Periode 2017-2022), Titi Anggraini (Dewan Pengurus Perludem dan Dosen Pengajar UI) dan Kurnia Ramadhana (Peneliti ICW) sebagai anggota ahli penyusun SNP. 


Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM Mimin Dwi Hartono selaku koordinator pelaksana penyusunan SNP ikut menjelaskan detil SNP Pemilu dan Hak-hak Kelompok Rentan. "Dalam setiap penyusunan SNP akan melalui beberapa tahapan yang kesemuanya akan terbuka dan menjunjung tinggi partisipasi publik, hingga draf final akan dibahas dan disahkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM," jelasnya.


Secara total, Komnas HAM telah menyusun 11 SNP yang telah didiseminasikan pada ratusan pihak yang terdiri atas perwakilan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil serta perguruan tinggi. 


Turut hadir, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, dan Komisioner Pengkajian & Penelitian Saurlin Siagian.


 (AAP/MDH/IW)
Short link