Kabar Latuharhary

Komitmen Komnas HAM Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat

Jakarta-Komnas HAM melalui kewenangannya melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat serta pemulihan hak korban.

“Sejak berdirinya, Komnas HAM telah melakukan beberapa penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat. Hingga hari ini ada 17 kasus yang pernah diselidiki oleh Komnas HAM dan disimpulkan sebagai pelanggaran HAM yang berat,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengawali paparannya dalam forum diskusi Opini Kebijakan Publik: “Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (8/5/2023).

Dalam prinsip HAM, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat menjadi tanggung jawab negara melalui mekanisme yudisial, yaitu Pengadilan HAM yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, Indonesia mulai mengembangkan mekanisme non yudisial melalui Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Regulasi lainnya melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Kedua mekanisme tersebut, baik yudisial maupun non yudisial merupakan mekanisme yang saling melengkapi. “Kedua mekanisme ini baik yudisial maupun non yudisial merupakan mekanisme yang saling melengkapi. Bukan mekanisme yang saling meniadakan atau substitutif,” jelas Atnike.



Dalam pemulihan hak korban, norma dan standar utamanya memerhatikan akses keadilan yang setara dan efektif; reparasi yang memadai, efektif dan segera serta akses terhadap informasi terkait pelanggaran dan mekanisme reparasi.

“Dalam prinsip HAM internasional, korban setidaknya memiliki empat hak, yaitu yang pertama, hak atas kebenaran atau hak untuk tahu. Yang kedua, hak atas keadilan. Yang ketiga, hak atas reparasi dan yang keempat, hak atas jaminan ketidakberulangan,” jelas Atnike.

Peran Komnas HAM dalam pelanggaran HAM yang berat diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Per 2012 hingga Maret 2023, Komnas HAM menerbitkan sekira 6.300 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM). “SKKPHAM selama ini telah digunakan oleh korban untuk mendapatkan layanan-layanan sosial maupun medis yang dapat diakses dari lembaga-lembaga seperti LPSK, maupun lembaga pemerintah terkait yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan sosial,” terang Atnike.

Upaya lainnya, melakukan sosialisasi dan verifikasi kepada korban pelanggaran HAM yang berat secara berkala. Komnas HAM melakukan kunjungan ke titik-titik tempat korban pelanggaran HAM yang berat sekaligus berkonsultasi dengan korban untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi maupun kebutuhan serta harapan dari para korban pelanggaran HAM yang berat. (AM/IW)

Short link