Kabar Latuharhary

Deklarasi Pemilu Ramah HAM, Komitmen Komnas HAM Kawal Hak Konstitusional Warga Negara

Jakarta-Isu Pemilu 2024 menjadi salah satu isu prioritas Komnas HAM yang harus dikawal demi pemenuhan hak konstitusional.

"Komnas HAM menilai bahwa Pemilu tidak hanya sekedar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi saja, tetapi lebih dari pada itu," ucap Atnike saat Deklarasi Pemilu Ramah HAM yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Minggu (11/6/2023).

Pemilu dianggap sebagai mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari hak asasi manusia dan pengejawantahan pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, menurut Atnike sebuah pesta demokrasi yang penting bagi bangsa Indonesia dan memiliki nilai startegis dalam menentukan masa depan bangsa Indonesia hingga tahun 2029.

"Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan (right to take part in government), hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected), serta hak untuk memperoleh kesetaraan akses dalam pelayanan publik (right to equal access to public service)," terangnya.


Selain memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk memilih, dipilih dan terlibat dalam pemerintahan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan tanpa diskriminasi.

Deklarasi Pemilu Ramah HAM hari ini merupakan salah satu langkah responsif Komnas HAM untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga negara, terutama bagi kelompok marginal-rentan.

"Keempat poin dalam Deklarasi Pemilu Ramah HAM yang akan kita sampaikan dan tanda tangani hari ini akan menjadi komitmen kita bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas (free) dan berkeadilan (fair) serta menghormati prinsip-prinsip HAM," tuturnya.


Komitmen lainnya, mendorong penyelenggaraan Pemilu yang tidak manipulatif (genueine) dan mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya (real choice) dan buka hasil manipulasi suara; serta mendorong upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik diskriminasi terhadap kelompok marginal rentan.

Atnike turut mengajak berbagai pihak untuk mengedepankan nilai dan prinsip HAM dalam penyelenggaraan Pemilu. "Mengajak berbagai mitra Komnas HAM untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang tidak hanya sekedar LUBER dan JURDIL saja, tetapi juga mampu menopang berbagai aspek pemenuhan HAM bagi setiap warga negara, terutama kelompok marginal-rentan," ujarnya. (AM/IW)

Short link