Kabar Latuharhary

Wujudkan Masyarakat Demokratis, Komnas HAM Dukung Praktik Toleransi

Karanganyar-Toleransi menjadi bagian dari praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan yang perlu dikembangkan di Indonesia.

"Setiap agama dan keyakinan harus mematuhi aturan hukum yang berfungsi menjaga toleransi untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil damai dan demokratis," ucap Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi sebagai narasumber dalam sesi diskusi Musyawarah Nasional Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Munas HPK) di Gedung DPRD Karanganyar, Jumat (23/6/2023).

Toleransi, menurutnya, sebagai pilar untuk melindungi keselamatan publik serta menjaga ketertiban dan melindungi kebebasan kepada hak dasar setiap orang. Pengembangan praktik bertoleransi itulah yang menjadi perhatian Komnas HAM.

"Kami menempatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai salah satu dari sembilan prioritas," jelas Pramono.



Pramono menyampaikan kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam konstitusi, yakni Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 29 Ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Sebagai komitmen dalam memastikan pemenuhan dan pelindungan hak atas kebebasan dan berkeyakinan setiap orang, Komnas HAM akan membentuk kelompok kerja khusus.

"Komnas HAM terus mendorong bagaimana pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan itu diterima oleh masyarakat tanpa memandang perbedaan agama, keyakinan dan lainnya," terang Pramono.



Lebih lanjut, dalam menjalankan fungsi Pemajuan HAM, Komnas HAM sejak tahun 2020 telah mengeluarkan Standar Norma dan Pengaturan Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. 

Selain fungsi Pemajuan HAM, Komnas HAM juga berperan aktif melalui fungsi penegakan HAM. "Yang berikutnya, fungsi penegakan hak asasi manusia. Komnas HAM bisa menerima aduan dari berbagai kelompok masyarakat melalui Pengaduan," ujarnya. Pengaduan tersebut nantinya akan ditangani melalui mekanisme Pemantauan ataupun Mediasi.(AM/IW)

Short link