Kabar Latuharhary

Komnas HAM Adakan Pelatihan “Digital Open Source Investigations”

Kabar Latuharhary - Komnas HAM bersama Bellingcat, sebuah LSM internasional yang telah memimpin pengembangan metodologi investigasi sumber terbuka digital di bidang HAM, bekerja sama dengan Global Legal Action Network (GLAN) mengadakan pelatihan tentang penyelidikan HAM yang digital dan open source. Pelatihan ini juga dikerjasamakan dengan Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan American Indonesian Exchange Foundation (AMINEF/Fulbright Indonesia).

Dewasa ini, berbagai metode investigasi atas kasus-kasus pelanggaran HAM terus berkembang seiring dengan meningkatnya teknologi digital. Salah satunya yaitu metode investigasi untuk menemukan bukti-bukti digital (elektronik) pelanggaran HAM dari sumber-sumber terbuka (open source). Bellingcat sendiri telah mengembangkan dan menggunakan metode penyelidikan dengan sumber-sumber terbuka untuk berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM. Metode investigasi ini juga sangat erat dengan bukti-bukti yang dapat diperoleh dari sumber-sumber terbuka, misalnya bukti elektronik yang tersedia secara publik dan sah/legal seperti data satelit, akun media sosial publik, dan catatan publik (public records).

Kaylana Mueller, salah seorang peneliti Bellingcat dalam pembukaan pelatihan yang dilaksanakan pada Selasa, (27/06/2023) menyampaikan bagi Komnas HAM, investigasi sumber terbuka sangat menantang. “Hal ini adalah bidang baru dan investigator perlu mempelajari bagaimana melakukannya. Komnas HAM adalah badan terpenting untuk melakukan penyelidikan HAM,” ungkap Kaylana.


Lebih dari itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, putu Elvina pun menyambut baik kerjasama yang dilakukan kali ini. Ia menyampaikan bahwa pelatihan ini selain diikuti oleh staf Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, juga diikuti oleh staf Subkomisi Pemajuan Komnas HAM. Kedua Subkomisi memiliki peran sendiri yang luar biasa yang tidak hanya berimplikasi pada penegakan HAM, tapi juga pada upaya penyadaran HAM dan pengkajian HAM.

“Kami harapkan ke depan setelah pegawai mendapat pelatihan ini, maka ilmunya bisa diimplementasikan dalam kerja-kerja komnas HAM berikutnya. Selain itu harapannya kerjasama ini tidak berhenti pada pelatihan ini saja,” tegas Putu.

Pelatihan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Selasa, (27/06/2023) dan Senin (10/07/2023) secara daring dengan difasilitasi oleh Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Azhe Aziezi. Dalam pelatihan hari pertama, peserta mendapatkan materi tentang metode investigasi untuk menemukan bukti-bukti digital (elektronik) pelanggaran HAM dari sumber-sumber terbuka (open source) dan bagaimana membuatnya bisa digunakan sebagai alternatif penting untuk memperoleh bukti-bukti pelanggaran HAM dan dapat disampaikan kepada hakim. Diberikan pula beberapa contoh kepada peserta agar agar peserta lebih memahami materi tersebut.

Pada hari kedua pelatihan yang berikutnya akan dilaksanakan, peserta masih akan mendapatkan materi tentang metode Digital Open Source Investigations yang akan disampaikan oleh Narasumber dari Bellingcat. Harapannya setelah menyelesaikan pelatihan, peserta diharapkan memahami pengertian bukti elektronik open source; kerangka hukum penggunaan dan dapat diterimanya bukti elektronik open source dalam proses peradilan; dan metode dasar untuk penyelidikan bukti elektronik open source (diantaranya geolokasi, kronolokasi, strategi untuk autentikasi bukti dan sebagainya).

 

Penulis : Utari Putri Wardanti

Editor : Liza Yolanda

Short link