Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Pemilu Inklusif Lewat SNP Pemilu

Jakarta- Pemilih kelompok rentan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jumlahnya cukup besar. Namun, kelompok rentan masih belum mendapatkan atensi yang besar dalam penyelenggaraan pesta demokrasi secara inklusif.

“Hajatan Pemilu adalah tanda kematangan demokrasi kita, sehingga kita berharap Pemilu tidak ada hanya memenuhi asas-asas pemilu, tetapi juga mengarah bagaimana agar semakin inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan,” tutur Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Pramono Ubaid Thantowi ketika memberika sambutan dalam “Konsultasi Publik SNP tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum”, Kamis (13/7/2023). 

Pelibatan kelompok rentan dalam Pemilu mulai diwujudkan oleh Komnas HAM melalui Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum. SNP ini menjadi panduan bagi para pihak, khususnya penyelenggara negara dan penyelenggara Pemilu dalam memahami dan melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan. 

SNP juga dimaksudkan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai dan mendorong kebijakan dan peraturan perundang-undangan berperspektif hak-hak kelompok rentan dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.



“Ada sebanyak 18 kelompok rentan dalam pemilu, kita berharap pemerintah, media massa, korporasi dan pihak lainnya semakin mendorong agar kelompok rentan ini semakin bisa terfasilitasi hak-haknya dalam penyelenggaraan pemilu kita,” tegas Pramono. 

Pelaksanaan konsultasi publik ini menjadi rangkaian proses yang melibatkan bantuan ahli. Berbagai masukan yang disampaikan akan dimasukkan dalam revisi dan dibahas untuk disahkan menjadi SNP Pemilu. 

“SNP ini tidak hanya untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada 2024, tetapi juga untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada seterusnya agar semakin inklusif  dan ramah HAM terhadap kelompok-kelompok rentan,”tutur Pramono. 

 Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM Mimin Dwi Hartono juga memaparkan bahwa proses penyusunan draf SNP Pemilu dimulai sejak Maret 2023 lalu. Prosesnya melibatkan tiga ahli, yaitu Divisi Politik Indonesia Corruption Watch, Perludem serta eks Komisioner  Bawaslu RI. Konsultasi Publik SNP ini juga telah dilangsungkan di tiga daerah, yaitu NTT, Aceh, serta Kalimantan Timur.

Dalam konsultasi ini turut hadir Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Saurlin P.Siagian, Komisioner Komnas Disabilitas Kikin Tarigan, Direktur Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, perwakilan Partai Politik, CSO, Kementerian/Lembaga serta jurnalis media. (SP/IW).

Short link