Kabar Latuharhary

Memaknai Hari Anak Nasional

Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1984 menetapkan bahwa setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.  Adapun alasannya karena anak merupakan aset berharga untuk negara dan mereka akan menjadi penerus bangsa. Atas dasar Keppress tersebut maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyiapkan tema sendiri untuk perayaan hari anak nasional. Tahun ini tema Hari Anak Nasional ke-39 Tahun 2023 adalah: "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" dengan Tagline #BeraniKarenaPeduli : Anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya.

Terkait dengan permasalahan anak, sejumlah regulasi telah mengatur tentang hak anak diantaranya UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Turunan dari pasal tersebut adalah Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, undang-undang ini memberikan tanggung jawab dan kewajiban kepada Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orangtua dan wali dalam hal penyelenggara perlindungan anak.

Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,  mengenai hak anak juga diatur secara khusus dalam Pasal 52 yang menyatakan, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Pasal 58 menambahkan, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut. Sejumlah hukum internasional yang juga sudah diratifikasi oleh Indonesia antara lain Konvensi Hak Anak –Convention on The Rights of The Child melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.

Dalam beberapa kasus, anak merupakan korban yang paling rentan dalam sebuah kejahatan, karena mereka mudah dimanipulasi dan belum memiliki kesadaran yang cukup untuk memutuskan sesuatu.  Selain itu fenomena anak terlantar dan anak jalanan dapat dengan mudah kita temui di jalanan kota-kota besar.  Permasalahan lain yang dialami oleh anak-anak yang tinggal di daerah tertinggal seperti kesulitan mendapatkan hak untuk pendidikan dan hak untuk mendapatkan akses kesehatan.  Sepanjang Januari sampai 28 Mei 2023 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus. Oleh karenanya Anak dalam literatur Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk bagian dari kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus.

Guna meningkatkan upaya pelindungan terhadap anak, perlu dilaksanakan berbagai bentuk kegiatan berupa mengkampanyekan pembentukan satgas pelindungan anak sampai di tingkat RW, RT dan sekolah-sekolah. Sosialisasi dan pelatihan untuk merealisasikan pelaksanaan undang-undang tentang Pelindungan Hak Anak.  Kerjasama dengan institusi pemerintah /negara, LSM serta para pemangku kepentingan lainnya untuk mengupayakan di penuhinya hak anak dalam setiap pengambilan keputusan. Selain itu penting mewujudkan alokasi anggaran dalam APBN untuk meningkatkan kesejahteraan anak serta melakukan koordinasi yang intens dengan seluruh pihak dalam rangka perlindungan khusus terhadap anak, dengan penyelenggaraan sejumlah koordinasi kebijakan, program, dan layanan terhadap anak yang membutuhkan pelindungan khusus.

Berdasarkan sejumlah penjabaran diatas, masalah anak perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah dan Negara serta para orangtua. Bertepatan di momen hari anak nasional ini, marilah seluruh orangtua untuk memeluk buah hatinya sejenak dengan penuh kebanggaan, menerima mereka tanpa syarat sebagai sebuah pribadi yang utuh. Anak berhak untuk menentukan jalan hidup yang mereka pilih ke depan, kita sebagai orangtua hanya perlu membimbing dan mengarahkan mereka tanpa perlu mendikte mereka. Meskipun saat ini masih kita temukan anak-anak yang tertekan dan kehilangan mimpi-mimpinya hanya untuk memenuhi keinginan orang tua dan terbebani dengan tuntutan masyarakat. Mereka adalah permata yang mesti kita jaga dan lindungi….Selamat Hari Anak Nasional untuk seluruh anak Indonesia.

 

Penulis: Liza Yolanda

Editor: Banu Abdillah

Short link