Kabar Latuharhary

Komnas HAM Bahas Isu Publikasi Bersama KPK

Kabar Latuharhary – Hak atas informasi merupakan salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. Negara dalam hal ini wajib memenuhi dan melindungi hak atas informasi setiap warga negaranya. Masyarakat bebas memperoleh informasi dari berbagai media, baik televisi, sosial media, podcast, buku, aplikasi dan lain sebagainya.

Komnas HAM melalui Biro Dukungan Pemajuan HAM, Bidang Penyuluhan HAM selalu berupaya untuk mengembangkan berbagai bahan publikasi yang dihasilkan agar dapat memenuhi hak atas informasi Masyarakat. Sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini, publikasi dan perpustakaan Komnas HAM semakin berinovasi. Beberapa hasil terbitan Publikasi Komnas HAM meliputi; majalah suar; tabloid wacana; Buku; Open Journal System (OJS), L4Book Club Perpustakaan, Aplikasi PUHBA, dan lain sebagainya.
Untuk dapat terus berinovasi dan mengembangkan Publikasi Komnas HAM, Bidang Penyuluhan HAM bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duduk bersama untuk sharing informasi terkait publikasi, kegiatan berlangsung di kantor KPK, Jakarta. Pada Kamis, 2 November 2023.

Kegiatan ini dihadiri Ketua kelompok kerja (Pokja) Dukungan Penyuluhan HAM, Hari Reswanto; Ali Fikri Plh. Karo Humas KPK selaku Bagian Pemberitaan KPK ; Chrystelina GS Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik KPK, Dony Mariantono Bagian Diseminasi dan Publikasi KPK, jajaran staf Publikasi dan Perpustakaan Komnas HAM, dan staf Humas KPK.

Ketua kelompok kerja (Pokja) Dukungan Penyuluhan HAM, Hari Reswanto atau yang akrab disapa Wawan menyampaikan bahwa publikasi Komnas HAM telah berdiri cukup lama, Banyak produk yang telah dihasilkan, namun masih perlu belajar berbagai hal dari tim humas KPK.

“Produk publikasi Komnas HAM meliputi majalah, tabloid, jurnal, bahkan kini kami sedang mengembangan aplikasi PUHBA (Publikasi HAM Berbasis Aplikasi), namun kami masih ingin belajar dari teman-teman KPK dalam mengolah berbagai bahan publikasi, menjangkau target publikasi, dan strategi pemasaran, dan lain sebagainya,”ucap Wawan.

Masing-masing bagian publikasi di KPK memaparkan berbagai produk yang telah dihasilkan di bagiannya, serta inovasi yang dicoba untuk dapat memenuhi hak atas informasi Masyarakat. Salah satu inovasi seperti perpindahan majalah menjadi e-magazine. “Sejak 2022 memang kami memulai membuat ¬e- magazine dan tahun ini akan kami publish, secara konsep dan tampilan akan beda antara cetak dan digital, namun untuk mengikuti perkembangan zaman dan mengurangi produksi kertas.” Ucap Dony.

Dari perbincangan terkait publikasi antara Komnas HAM dan KPK, memang salah satu tantangan dalam menghasilkan bahan publikasi ialah membuat isu Pendidikan atau penyuluhan digemari oleh Masyarakat. Karena, sama hal nya dengan penegakan, Pendidikan dan penyuluhan tentunya sangat penting dalam pemenuhan ham setiap individu. Karena melalui Pendidikan dan penyuluhan, Masyarakat dapat mengetahui dan memahami hak nya masing-masing, dan mencegah terlanggarnya HAM. Komnas HAM berharap dapat terus memenuhi hak atas informasi masyarakat dengan berbagai produk publikasi yang dihasilkan, dan inovasi-inovasi yang dikembangkan.

Penulis : Annisa Radhia
Editor : Liza Yolanda 

Short link