Jakarta-Fungsi Mediasi Komnas HAM berkontribusi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara secara musyawarah dan mufakat atau non yudisial yang difasilitasi mediator.
“Kami memandang penyelesaian lewat mediasi ini menjadi sangat penting dibanding yudisial karena lebih cepat, lebih murah, dan memberikan hasil lebih pasti. Sifatnya juga kesetaraan atau win win solution, berbeda dengan proses litigasi,” tutur Komisioner Bidang Mediasi Prabianto Mukti Wibowo ketika membuka pelaksanaan Konsultasi Fungsi Mediasi HAM “Pedoman Pelaksanaan Mediasi HAM Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat”, Selasa (12/12/2023).
Dengan kelebihan fungsi mediasi ini, Komnas HAM memerlukan sebuah pedoman atau standard operational procedure (SOP) yang bisa menjadi pegangan semua pihak. Berbagai pihak itu dari internal Komnas HAM, maupun memberikan pengaruh bagi pihak eksternal; pihak-pihak berperkara atau terkait dengan aduan.
“Dalam penyusunan pedoman mediasi, Komnas HAM memandang perlu untuk mendengarkan masukan dan pandangan dari berbagai pihak, tidak hanya dari pemerintah, atau salah satu pihak masyarakat, tetapi semua pihak untuk sama-sama memberikan masukan pandangannya terhadap pedoman yang akan kita susun yang akan diberlakukan secara nasional melalui peraturan Komnas HAM yang akan dimuat dalam berita negara,” tutur Prabianto.
Adapun pokok bahasan yang akan didiskusikan di antaranya sharing pengalaman dan mekanisme fungsi mediasi yang ada di beberapa Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan pandangan berkaitan dengan konsep yang telah dimiliki selama ini.
Bidang Mediasi Komnas HAM telah memiliki pedoman mediasi sejak 2010. Seiring perkembangan, perlu dilakukan penyempurnaan aturan ini.
Setelah pertemuan dan pembahasan hari ini, Kelompok Kerja Mediasi Komnas HAM akan menyusun, berkoordinasi dengan K/L, memfinalisasi serta mengharmonisasikan rancangan pedoman tadi sehingga bisa disahkan menjadi sebuah peraturan.
Dalam kegiatan ini hadir perwakilan K/L dan instansi terkait untuk memberikan masukan penyempurnaan pedoman penyelenggaraan Mediasi Komnas HAM, yaitu Kemnaker, Kemenpan RB, Bappenas, Dirjen PP Kemenkum HAM, Kementerian ATR/BPN, pemprov DKI, Pemkot Semarang, OJK, Jimly School Of Law and Goverment (JIMLY), serta beberapa lembaga yang menjadi mitra Komnas HAM.
Turut hadir dari internal Komnas HAM, antara lain Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan, Sekretaris Jendral Komnas HAM RI Henry Silka Innah, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Imelda Saragih, jajaran Subkomisi Penegakan HAM, Kelompok Kerja Hukum serta jajaran unit kerja terkait. (SP/IW).
Short link