Kabar Latuharhary

Dialog HAM Bersama Anak Muda

Kabar Latuharhary – Delapan orang mahasiswa program Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prov. Dr. Moestopo (Beragama) melakukan diskusi untuk menjawab persoalan mengenai analisis kebijakan terkait HAM oleh Komnas HAM berikut perannya di IndonesiaBerkesempatan hadir untuk berdialog bersama mahasiswa pada kegiatan tersebut adalah Analis Kebijakan Ahli Madya Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono bersama dengan penyuluh HAM Banu Abdillah, Feri Lubis serta staf penyuluhan dan hubungan masyarakat (Humas) yang membantu proses. Dialog ini dilakukan di Kantor Komnas HAM Menteng, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Komnas HAM melalui Bidang Penyuluhan pada awal tahun ini kembali menerima permohonan wawancara dan dialog seputar HAM dan kerja-kerja Komnas HAM di Indonesia. Hal ini juga sebagai upaya penyebarluasan wawasan hak asasi manusia (HAM) kepada masyarakat khususnya anak muda. 


Antusiasme terlihat pada saat proses dialog berlangsung, berbagai pertanyaan, mulai dari awal mula berdirinya Komnas HAM, sejauh apa upaya Komnas HAM dalam mendorong pemerintah atas pemenuhan hak-hak warga negara di Indonesia serta kasus - kasus yang telah ditangani oleh Komnas HAM. “Berbicara tentang HAM dan Komnas HAM, mempelajari HAM itu dimulai dari Undang – undang (UU) HAM yang menjadi mandat Komnas HAM, bagaimana definisi, tujuan, dan lain-lain. Sedangkan pelaksanaannya adalah dari pemerintah dan tergantung pada lingkup pelanggarannya,” kata Mimin – sapaan akrab Mimin Dwi Hartono.

Menguatkan hal tersebut, Feri Lubis mengungkapkan bahwa Komnas HAM bekerja tidak langsung turun ketika ada kasus HAM. “Dalam pola kerja Komnas HAM, biasanya yang terjadi adalah ketika ada warga yang melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM. Kemudian, dianalisis terlebih dahulu apakah itu termasuk kasus HAM atau kasus hukum, jika itu kasus dugaan pelanggaran HAM, maka dipecah lagi ke mediasi atau pemantauan HAM,” ungkap Feri. Feri juga menerangkan bahwa untuk pihak pengadu, Komnas HAM juga memberikan dan memastikan hak-hak untuk pengadu tersebut, sebagai warga negara.


Tercatat salah satu perwakilan mahasiswa yang hadir menanyakan persoalan kelompok rentan, khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengalami tindak kekerasan di luar negeri. Merespon hal tersebut, Banu Abdillah menjelaskan bahwa Komnas HAM memang mendapatkan mandat dari negara untuk melakukan sesuatu sesuai yang dimandatkan Undang-undang. Namun, bukan berarti Komnas HAM bisa melakukan intervensi secara langsung jika persoalan itu terjadi di luar negeri.

“HAM itu sifatnya sebenarnya lebih ke etika dan bukan sebuah pemaksaan, kalau etika ketika seseorang melanggar, maka dianggap cacat etika/moral. Itulah makanya kemudian HAM itu dirujuk oleh hukum dan terdapat di dalam Undang-undang. Komnas HAM itu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada tingkat nasional dan tidak dapat secara langsung intervensi tingkat regional atau internasional, ada mekanisme yang harus dilalui,” jelas Banu Abdillah.

Dalam diskusi juga sempat disampaikan terkait upaya yang sudah dilakukan Komnas HAM sebagaimana yang dimandatkan oleh undang-undang serta sembilan isu prioritas yang telah ditetapkan. Diantaranya adalah pelanggaran HAM berat, masalah HAM Papua, konflik agraria, kelompok marjinal (disabilitas, pekerja migran, masyarakat hukum adat dan pekerja rumah tangga). Kemudian perlindungan pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bisnis dan HAM, antisipasi pemilu 2024 dan pemantauan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2022-2024.

Di akhir acara, disampaikan mengenai akses untuk mendapatkan informasi-informasi seputar HAM maupun update kerja-kerja Komnas HAM. Kesemuanya dapat diakses melalui website maupun media sosial komnas HAM. Selain itu, jika ingin mengakses segala bentuk publikasi terkait HAM juga dapat melalui PUHBA (Publikasi HAM berbasis Aplikasi).

Penulis : Niken Sitoresmi
Editor : Banu Abdillah

Short link