Kabar Latuharhary

Mediasi Hak atas Lahan Capai Kesepakatan

Kasus agraria masih menjadi primadona berdasarkan data aduan Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat. Salah satunya adalah laporan dari perwakilan warga Dusun Batu Leman Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang terkait tidak terlaksananya pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) tahap III dengan PT. Harapan Hibrida Kalbar. Kasus tersebut telah bergulir sejak sekitar tahun 2005. Menindaklanjuti hal tersebut, tahun 2018 Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Ketapang, namun warga merasa bahwa pihak perusahaan belum menjalankan salah satu poin rekomendasi yang menjelaskan agar perusahaan segera merealisasikan hak-hak peserta program KKPA dan apabila warga berkeinginan untuk membatalkan penyerahan lahan maka pihak perusahaan harus menghormati dan menyerahkan lahan kembali ke masyarakat dengan menghitung kompensasi lahan sejak dikuasai perusahaan.

Sebagai upaya penyelesaian kasus tersebut, melalui fungsi Mediasi yang diatur dalam Pasal 89 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM melaksanakan kegiatan mediasi di Kantor Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat (28/2/2024). Kegiatan tersebut difasilitasi Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo, dihadiri staf mediasi Komnas HAM RI, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat beserta staf, perwakilan warga Dusun Batu Leman Desa Batu Sedau, Direktur Padma Indonesia selaku kuasa hukum warga Dusun Batu Leman Desa Batu Sedau, CDO Division Head dan Legal Division Head PT. Harapan Hibrida Kalbar beserta staf, serta Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.


Mediasi tersebut menghasilkan Kesepakatan Perdamaian dengan beberapa poin penting. Pertama, PT. Harapan Hibrida Kalbar akan memberikan sisa hasil produksi kepada 6 orang warga berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak perusahaan. Kedua, sisa hasil produksi akan diserahkan bersamaan dengan lahan pengganti dengan dibayar tunai setelah warga menyerahkan syarat administrasi yang telah disepakati. Ketiga, perusahaan mengembalikan lahan dengan mencarikan lahan pengganti berupa lahan kosong seluas 42 hektar dengan beberapa kriteria yang telah disepakati. Keempat, perusahaan akan menyerahkan lahan pengganti selambat-lambatnya enam bulan sejak ditandatanganinya kesepakatan. Kelima, dengan diserahkan lahan pengganti dan pembayaran sisa hasil produksi maka perselisihan dan sengketa dinyatakan selesai.

Menutup kegiatan mediasi, warga berharap Komnas HAM hadir dalam upacara penyerahan lahan dan sisa hasil produksi di Dusun Batu Leman Desa Batu Sedau. (LA)

Short link