
Kasus
agraria masih menjadi primadona berdasarkan data aduan Komnas HAM Perwakilan
Kalimantan Barat. Salah satunya adalah laporan dari perwakilan warga Dusun Batu
Leman Desa Batu Sedau Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang terkait tidak
terlaksananya pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) tahap III dengan PT.
Harapan Hibrida Kalbar. Kasus tersebut telah bergulir sejak sekitar tahun 2005.
Menindaklanjuti hal tersebut, tahun 2018 Komnas HAM telah mengeluarkan surat
rekomendasi kepada Bupati Ketapang, namun warga merasa bahwa pihak perusahaan
belum menjalankan salah satu poin rekomendasi yang menjelaskan agar perusahaan
segera merealisasikan hak-hak peserta program KKPA dan apabila warga
berkeinginan untuk membatalkan penyerahan lahan maka pihak perusahaan harus
menghormati dan menyerahkan lahan kembali ke masyarakat dengan menghitung
kompensasi lahan sejak dikuasai perusahaan.
Sebagai
upaya penyelesaian kasus tersebut, melalui fungsi Mediasi yang diatur dalam
Pasal 89 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Komnas HAM melaksanakan kegiatan mediasi di Kantor Komnas HAM Perwakilan
Kalimantan Barat (28/2/2024). Kegiatan tersebut difasilitasi Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti
Wibowo, dihadiri
staf mediasi Komnas HAM RI,
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat beserta staf, perwakilan
warga Dusun Batu Leman Desa Batu Sedau, Direktur Padma Indonesia selaku kuasa
hukum warga Dusun Batu Leman Desa Batu Sedau, CDO Division Head dan Legal
Division Head PT. Harapan Hibrida Kalbar beserta staf, serta Kepala Dinas
Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.
Mediasi
tersebut menghasilkan Kesepakatan Perdamaian dengan beberapa poin penting. Pertama, PT. Harapan Hibrida Kalbar akan
memberikan sisa hasil produksi kepada 6 orang warga berdasarkan perhitungan
yang dilakukan pihak perusahaan. Kedua,
sisa hasil produksi akan diserahkan bersamaan dengan lahan pengganti dengan
dibayar tunai setelah warga menyerahkan syarat administrasi yang telah
disepakati. Ketiga, perusahaan
mengembalikan lahan dengan mencarikan lahan pengganti berupa lahan kosong
seluas 42 hektar dengan beberapa kriteria yang telah disepakati. Keempat, perusahaan akan menyerahkan
lahan pengganti selambat-lambatnya enam bulan sejak ditandatanganinya
kesepakatan. Kelima, dengan
diserahkan lahan pengganti dan pembayaran sisa hasil produksi maka perselisihan
dan sengketa dinyatakan selesai.
Menutup
kegiatan mediasi, warga berharap Komnas HAM hadir dalam upacara penyerahan
lahan dan sisa hasil produksi di Dusun Batu Leman Desa Batu Sedau. (LA)
Short link