Kabar Latuharhary

Komnas HAM Gelar Kuliah Umum tentang Pelanggaran HAM yang Berat di UIN Bukittinggi

Bukittinggi-Topik pelanggaran hak asasi manusia menjadi pembahasan keilmuan yang menarik bagi civitas akademika. Komnas HAM pun mengemasnya melalui penyelenggaraan kuliah umum di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (21/3/2024).

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengisi kuliah umum bertema “Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia" ini dihadiri ratusan civitas akademika dari Prodi Hukum Pidana Islam, Hukum Tata Negara, Hukum Keluarga Islam, serta Hukum Ekonomi Syariah.



Semendawai menerangkan mengenai konsep dasar pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat di Indonesia meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. “Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan berbeda. Genosida, tindakan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok. Sedangkan kejahatan kemanusiaan, serangan yang ditujukan secara kepada penduduk sipil,” ucapnya.

Peristiwa pelanggaran HAM yang berat diadili di Pengadilan HAM juga telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Sementara itu, Jaksa Agung selaku penyidik,” lanjut Semendawai.



Di Indonesia, Semendawai mengatakan terdapat 17 peristiwa pelanggaran HAM yang berat, antara lain Peristiwa 1965-1966. Kemudian Penembakan Misterius, Talangsari, Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa, Wasior, Wamena. Pembunuhan Dukun Santet, Simpang KAA 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong, Timang Gajah dan Kasus Paniai menamba deretan panjang peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.

Dari belasan peristiwa tersebut, hanya empat yang telah diadili. Ironisnya, tidak ada satupun terdakwa dinyatakan bersalah. “Ini menunjukkan pengadilan HAM belum memberikan keadilan bagi korban,” terang Semendawai.



Di akhir sesi, Semendawai menyinggung komitmen pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Kuliah umum ini turut dihadiri Dekan Fakultas Syariah Nofiardi serta Wakil Dekan I Fakultas Syariah Dr. Dahyul Daipon, M.Ag. (AM/IW)

Short link