Kabar Latuharhary

Komnas HAM Inisiasi Penilaian HAM untuk Kementerian/Lembaga Negara

Jakarta-Sebagai upaya mendorong terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia, Komnas HAM telah menyusun serangkaian pengukuran yang terencana dan sistematis untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan HAM oleh Kementerian dan Lembaga Negara yang disebut Penilaian HAM. Penilaian HAM ini merupakan program Prioritas Nasional tahun 2024 yang disetujui oleh Kementerian PPN/Bappenas. Tim Penilaian HAM Komnas HAM menyelenggarakan rangkaian kegiatan pada 29 s.d 30 April 2024 di kawasan Senayan, Jakarta.

Pada hari pertama, dilakukan kegiatan Persiapan Pengumpulan Data dan Pelaporan Berkala yang dilakukan oleh tim internal Penilaian HAM. Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina, Tim Ahli Eksternal Cekli Setya Pratiwi, Papang Hidayat, Erna Dyah, serta seluruh anggota tim Penilaian HAM.

Kegiatan hari ini diselenggarakan untuk membahas Penyusunan SOP pengumpulan data, Diskusi kebutuhan pelibatan pihak ketiga untuk pengumpulan data, proses menurunkan Indikator-indikator dalam bentuk pertanyaan, Pembahasan hasil quotation terhadap beberapa lembaga survei, pembahasan teknis persyaratan dan ketentuan tender/bidding untuk survei dengan pihak ketiga, serta Pengisian laporan berkala ke BAPPENAS dan KSP.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mengantarkan kegiatan dengan menyampaikan bahwa Tim Penilaian HAM akan bekerja di masing-masing tim substansi untuk merumuskan pertanyaan kunci dan pertanyaan turunan dari masing-masing indikator.

Kemudian pada hari kedua, Komnas HAM menyelenggarakan Kick-Off Meeting dan Seminar Penilaian HAM pada Kementerian dan Lembaga Negara di Indonesia" yang digelar secara daring dan luring dengan mengundang pejabat dan pimpinan di Kementerian dan Lembaga Negara.


“Penilaian HAM sebagai momentum untuk terus memperkuat dan mendorong upaya-upaya hak asasi manusia di Indonesia,” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah saat menjadi pemapar dalam Kick-Off Meeting dan Seminar Penilaian HAM pada Kementerian dan Lembaga Negara di Indonesia".

Anis mengatakan inisiatif Komnas HAM dalam melakukan penilaian HAM dikarenakan belum adanya metode yang dapat mengukur kepatuhan atas penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia secara komperhensif dan berkelanjutan. “Sampai hari ini belum ada satu metode yang bisa mengukur pelaksanaan hak asasi manusia itu dijalankan. Tujuan penilaian ini adalah untuk mendorong agar tanggung jawab dalam pelaksanaan hak asasi manusia ini bisa lebih optimal oleh pemerintah selaku pemangku kewajiban hak asasi manusia," ucap Anis.

Penilaian HAM mencakup dua kategori hak yang dinilai yaitu hak sosial dan ekonomi; serta sipil dan politik. “Ada beberapa hak yang akan dinilai. Pertama pada hak ekosob adalah non diskriminasi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dan hak atas pekerjaan. Kemudian dalan konteks hal sipil dan politik adalah hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi,” jelasnya. Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Dalam menjalankan Program Penilaian HAM yang menjadi salah satu Prioritas Nasional, Komnas HAM akan melakukan Uji Coba Penilaian HAM kepada tujuh Kementerian dan Lembaga Negara. Selanjutnya, pada 2025, Komnas HAM akan melakukan Penilaian HAM kepada tujuh kementerian/lembaga tersebut. Kemudian, secara bertahap pada tahun berikutnya akan dilakukan Penilaian HAM kepada tujuh pemerintah daerah.

“Fase pertama tahun ini adalah ada 7 (tujuh) Kementerian dan Lembaga Negara. Pertama adalah terkait dengan hak atas kesehatan, Kementerian Kesehatan. Kemudian hak atas pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kemudian hak atas pekerjaan ada Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI. Kemudian hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat ini ada Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan hak atas berkumpul dari berorganisasi ada Kementerian Dalam Negeri,” terang Anis. (Tim)

Short link