Kabar Latuharhary

Komnas HAM dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Bahas Rencana Penyuluhan SRHAM

Ambon – Tindakan kekerasan di sekolah merupakan salah satu kasus yang berpotensi menjadi kasus pelanggaran HAM apabila tidak dicegah dan ditangani. Namun permasalahan yang muncul dalam satuan pendidikan tidak hanya persoalan kekerasan saja. Pemerintah seharusnya dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi peserta didik, pendidik, dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam kependidikan.

Menilik hal tersebut, Komisioner  Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM bersama Tim Sekolah Ramah HAM (SRHAM) bertamu ke Dinas Pendidikan Maluku untuk membahas persoalan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan melalui penyuluhan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada tenaga pendidik. Kegiatan itu dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Maluku pada Selasa (04/06/2024).

Pada kesempatan itu, Tim disambut baik oleh  Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Samsul Nandar Joisangaji. Hadir mendampingi Putu, Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Esrom Hamonangan, Kepala Kantor Perwakilan Maluku, Anselmus Sowa Bolen, Kapokja Pendidikan dan Penyuluhan, Hari Reswanto, serta Tim SRHAM dan staf Kantor Perwakilan Maluku.


Membuka perbincangan, Putu menyampaikan bahwa Sekolah Ramah HAM (SRHAM) merupakan salah satu pilar dalam Peningkatan Aktualisasi HAM di Indonesia (PAHAMI). Sekolah Ramah HAM adalah sekolah yang  mengintegrasikan nilai-nilai HAM, Pancasila  dan UUD 1945 sebagai prinsip-prinsip inti  dalam pendidikan dan pengelolaan sekolah, di  mana nilai atau prinsip HAM tersebut menjadi  arus utama (mainstreaming) dari proses  pendidikan yang hadir di semua sendi-sendi  kehidupan sekolah tersebut. Setelah menjelaskan konsep SRHAM, Jelas Putu. Kemudian ia menanyakan kondisi pendidikan di Provinsi Maluku.

Syamsul kemudian menjelaskan bahwa Provinsi Maluku terdiri dari 11 Kabupaten/Kota. Provinsi Maluku memiliki 366 Sekolah yang terdiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Dasar (SD). Dari 336 tersebut, sebanyak 75 sekolah merupakan sekolah swasta. Syamsul juga mengungkapkan bahwa di beberapa daerah terpencil di Maluku masih mengalami tantangan besar dalam hal akses pendidikan. Tantangan-tantangan ini termasuk kurangnya akses ke teknologi pendidikan, kesulitan dalam pengiriman materi pendidikan, serta masih terbatasnya jumlah tenaga pengajar.

Untuk Kota Ambon, Ia menyampaikan bahwa sarana dan prasarana pendidikan terpenuhi, kecuali di wilayah terluar, karena mengalami kesulitan dalam mengakses jaringan internet. Beberapa sekolah swasta di Kabupaten juga telah menyediakan program pendidikan gratis. Dinas Pendidikan juga telah membuat Satuan Kerja (Satker) dalam bentuk SK Tim terkait penanganan kekerasan di dunia pendidikan. 

Lebih lanjut, terkait tenaga pendidik, Syamsul mengungkapkan adanya kesulitan tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi hak-hak mereka, terutama terkait dengan tunjangan kinerja yang belum diselesaikan. Hal ini disebabkan oleh aturan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait proses pembayaran di Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) dan akses internet yang kurang baik. Syamsul menambahkan bahwa penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui pelatihan berkelanjutan dan penyediaan fasilitas yang memadai. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan lebih efektif.

Terkait 3 (tiga) dosa besar dalam dunia pendidikan yaitu yaitu intoleransi, kekerasan seksual, dan perundunganPutu menuturkan bahwa Dinas Pendidikan perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang tinggi kasus kekerasannya agar dapat dilakukan intervensi. Intervensi yang dapat dilakukan misalnya peningkatan kapasitas, pendampingan, dan penegakan hukum. 

Putu berharap agar Komnas HAM dapat berkolaborasi dalam kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan di tujuh titik di Maluku Selain itu melalui Penyuluhan SRHAM yang akan digelar  di Kota Ambon, Putu berharap akan menjadi langkah lanjutan dalam pencegahan potensi pelanggaran HAM di Sekolah dan mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah HAM bagi seluruh peserta didik dan tenaga pendidik Ambon dan  Provinsi Maluku khususnya.

Penulis : Feri Lubis

Editor : Liza Yolanda

Short link