Peraturan

STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 8 TENTANG HAK MEMPEROLEH KEADILAN

Hak memperoleh keadilan adalah salah satu hak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM RI. Untuk itu, Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Memperoleh Keadilan sebagai panduan bagi penyelenggara  negara dan masyarakat terkait standar, norma, dan pengaturan mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan. SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan telah disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 9 Maret 2022