Rekam Media

Komnas HAM Diminta Abaikan Deklarasi Damai Kasus Talangsari

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator sekaligus korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Hasadad, meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mengabaikan deklarasi damai sebagai cara untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami meminta Komnas HAM untuk mengabaikan deklarasi damai itu karena menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Edi saat menyampaikan permohonan audiensi posisi hukum kasus Talangsari di Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019). Sebelumnya, pada 20 Februari 2019, aksi deklarasi damai kasus HAM Talangsari Lampung yang dilakukan oleh lintas pemangku kepentingan di Lampung Timur. Mereka tergabung adlam Tim Terpadu Pelanggaran HAM yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur.

Kemudian KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari. Deklarasi tersebut, bagi Edi, mengecewakan para korban kasus Talangsari. Sebab, selama 30 tahun, para korban tetap konsisten membawa kasus ini untuk diselesaikan di pengadilan HAM, bukan melalui deklarasi damai. "Untuk itu, kami mendukung Komnas HAM untuk terus mendesak kejaksaan agung agar segera memproses kasus Talangsari ini ke tingkat penyelidikan lebih lanjut," papar Edi. "Karena kami tahu hanya Komnas HAM yang sampai saat ini betul-betul konsisten terhadap perjuangan korban Talangsari," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menambahkan, deklarasi damai tersebut merupakan langkah yang salah secara hukum, konstitusi, dan kelembagaan. "Itu (deklarasi damai) memotong wewenang lembaga seperti Komnas HAM, Jaksa Agung, dan juga DPR RI untuk menyelesaikan kasus Talangsari," tutur Usman. Ia meminta pemerintah untuk tetap menyelesaikan pelanggaran HAM berat sesuai dengan mandat UU Nomor 26 tahun 2000.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Diminta Abaikan Deklarasi Damai Kasus Talangsari", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/04/17114271/komnas-ham-diminta-abaikan-deklarasi-damai-kasus-talangsari.

Penulis : Christoforus Ristianto

Editor : Sabrina Asril