Rekam Media

Amnesty International Nilai Ada Kejanggalan dalam Deklarasi Damai Kasus Talangsari 1989

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, deklarasi damai peristiwa Talangsari 1989 telah mendeligitimasi Komisi Nasional (Komnas HAM) yang melakukan penyelidikan pro justitia kasus tersebut.

"Tim terpadu penanganan pelanggaran HAM mandatnya adalah mengidentifikasi kebuntuan antara Komnas HAM dan jaksa agung. Namun yang dilakukan bukan mengidentifikasi kendala, melainkan menambah kendala itu dengan mendeligitimasi Komnas HAM lewat deklarasi damai yang tidak bertanggung jawab," ujar Usman, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Sebelumnya, pada 20 Februari 2019, Tim Terpadu Pelanggaran HAM dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta stake holder di Lampung Timur seperti Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur, dan tokoh masyarakat Talangsari melakukan deklarasi damai untuk menyelesaikan kasus Talangsari Lampung 1989.

Menurut Usman, ada kejanggalan dalam deklarasi damai tersebut. Kejanggalan itu, kata dia, lembaga yang ikut dalam deklarasi itu tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu. "Contohnya DPRD Lampung Timur. Lembaga ini tidak memiliki wewenang dalam undang-undang untuk menyelesaikan kasus Talangsari," kata Usman.

 "Lembaga-lembaga ini tidak bisa mengatasnamakan sebagai korban, apalagi menyepakati kasus sudah selesai," lanjut dia. Kasus Talangsari, ujar Usman, tidak bisa diselesaikan melalui deklarasi damai, tetapi melalui pengadilan HAM yang sudah diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000.

Koordinator yang juga korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Hasadad, kecewa dengan adanya deklarasi tersebut. Alasannya, selama 30 tahun, para korban tetap konsisten membawa kasus ini untuk diselesaikan di pengadilan HAM, bukan melalui deklarasi damai. "Untuk itu, kami mendukung Komnas HAM untuk terus mendesak kejaksaan agung agar segera memproses kasus Talangsari ini ke tingkat penyelidikan lebih lanjut," kata Edi. "Karena kami tahu hanya Komnas HAM yang sampai saat ini betul-betul konsisten terhadap perjuangan korban Talangsari," lanjut dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty International Nilai Ada Kejanggalan dalam Deklarasi Damai Kasus Talangsari 1989 ", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/04/17370211/amnesty-international-nilai-ada-kejanggalan-dalam-deklarasi-damai-kasus.

Penulis : Christoforus Ristianto

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary