Rekam Media

Komnas HAM Desak Polisi Batalkan Status Tersangka Robertus Robet

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai kepolisian semestinya membatalkan status tersangka terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet. "Tidak ditahannya Robet merupakan langkah baik, namun kurang lengkap dan belum substansial dalam kerangka HAM. Tindakan yang seharusnya dilakukan adalah termasuk pembatalan status sebagai tersangka," kata Choirul dalam siaran tertulisnya, Kamis, 7 Maret 2019.

Choirul mengatakan, penetapan tersangka kepada Robet merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. Jika menyimak pidato Robet secara utuh, Choirul menilai isinya merupakan kritik terhadap upaya penempatan kembali TNI dalam jabatan-jabatan sipil, dan mengingatkan masyarakat akan sejarah dan ruh lahirnya reformasi.

Penetapan status tersangka dengan dalih UU ITE maupun KUHP merupakan kemunduran hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia. Sebab, Choirul melihat adanya pemaksaan penggunaan pasal-pasal dalam kedua UU tersebut.

Saat ini, masyarakat seperti diingatkan akan adanya UU TNI yang mengatur peran-peran TNI dan upaya menjadikan TNI profesional. Pandangan tersebut tidak jauh berbeda dengan para pemerhati isu-isu sektor keamanan dan HAM. "Apalagi Dr. Robet adalah akademisi yang memiliki latar belakang sebagai aktivis, yang menjadi bagian gerakan yang melahirkan reformasi," ujarnya.

Menurut Choirul, Komnas HAM akan memberikan perhatian khusus terhadap UU ITE, termasuk penerapannya karena terbukti pada kasus Robet dapat memberangus kebebasan berekspresi. Dalam konteks HAM, kebebasan berekspresi memang diatur, seperti apakah menyinggung diskriminasi, menganjurkan kekerasan atau dilakukan dengan cara kekerasan.

"Pertanyaan mendasarnya, apakah pidato Dr. Robet tersebut memenuhi itu semua? Sangat jelas dalam pidato utuhnya tidak terdapat kriteria tersebut," kata Choirul.

Setelah diperiksa sejak dinihari, siang tadi Robertus Robet dipulangkan oleh Polri. Robet menurut polisi hanya dikenakan pasal 207 KUHP soal penghinaan institusi. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun enam bulan penjara sehingga Robet tak ditahan.

 

Reporter: Friski Riana

Editor: Juli Hantoro

https://nasional.tempo.co/read/1182921/komnas-ham-desak-polisi-batalkan-status-tersangka-robertus-robet/full&view=ok