Rekam Media

Komnas HAM Tegaskan Dwifungsi TNI Langgar Undang-Undang

JawaPos.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku, pihaknya tak setuju dengan rencana pemerintah yang akan merestrukturisasi TNI. Pasalnya, jika sampai itu diberlakukan maka sama saja memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Choirul berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Itu diungkapkan oleh Choirul saat diskusi bertajuk "Quo Vadis Reformasi: Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil".

"Jadi suda jelas itu enggak boleh, karena bertentangan dengan UU. Yang pasti dalam pasal 47 ayat 2 itu membatasi," kata Choirul di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Pasal 47 ayat 2 UU TNI itu menyebutkan, militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan, seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Selain itu, dia juga menilai rencana tersebut bertentangan dengan reformasi serta dapat memicu kekecewaan publik terkait potensi bangkitnya dwifungsi ABRI. Tak hanya itu, Choirul menambahkan hal itu berkontradiksi dengan komitmen untuk menegakkan supremasi sipil.

"Saat ini tentara aktif mau ditaruh ke institusi sipil, menurut saya enggak bisa. Itu tidak hanya soal hukum tidak bisa, tapi juga komitmen kita untuk menjaga supremasi sipil mendorong TNI agar profesional," jelasnya.

Penolakan yang sama juga dilontarkan oleh Direktur Imparsial Al Araf. Dia juga menilai rencana tersebut disebut tak sejalan dengan reformasi dan UU TNI. Bahkan, dia mengatakan reformasi TNI ini dapat dilakukan dengan reorganisasi struktural yaitu dengan memperkuat struktur.

Di sisi lain, kata dia, TNI harus mengurangi jumlah pasukan yang tidak relevan dan tidak efektif. Karena tentara juga dinilai perlu membatasi rekrutmen melalui sekolah-sekolah militer yang ada. Dengan demikian, tidak terjadi lagi penumpukan perwira TNI.

"Di Indonesia, kita harus mendorong reorganisasi, bukan ke arah penempatan sipil," pungkas Al-Araf.

 

Editor           : Dimas Ryandi

Reporter      : Intan Piliang

https://www.jawapos.com/politik/01/03/2019/komnas-ham-tegaskan-dwifungsi-tni-langgar-undang-undang