Rekam Media

TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Komnas HAM: Nggak Boleh, Clear itu Nggak Boleh

Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Choirul Anam menilai wacana penempatan perwira aktif TNI di kementerian atau lembaga bertentangan dengan Undang-undang. Undang-undang yang dimaksud Anam yakni Pasal 39 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 47 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ayat 2.

Anam juga menyebut wacana penempatan perwira aktif TNI juga bertentangan dengan semangat reformasi soal dwifungsi ABRI.

"Nggak boleh, clear itu nggak boleh, karena bertentangan dengan Undang-undang. Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi," ujar Anam dalam diskusi publik Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

"Yang kedua adalah bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan publik soal dwifungsi ABRI," lanjut dia.

Karena itu, Anam menyarankan perlu adanya visi yang jelas dari instansi TNI dan pemerintah untuk menyelesaikan polemik wacana penempatan TNI di kementerian/lembaga. Hal tersebut kata dia bertujuan untuk mendorong TNI agar bersikap profesional.

"Harus ada visi yang jelas, salah satu visi yang jelas adalah tunduk kepada hukum, jangan polemik saat ini tentara aktif mau ditaruh ke institusi sipil menurut saya nggak bisa, itu tidak hanya soal hukum tdk bisa tapi juga komitmen kita untuk menjaga supremasi sipil mendorong TNI agar profesional," tutur Anam.

Kemudian Anam juga menyarankan agar perwira aktif TNI pensiun terlebih dahulu sebelum menempati jabatan sipil.

"Bagaimana jalan keluarnya ya pensiun, Jangan juga kontradiksi kita memperpanjang usia pensiun di level bawah itu juga kontradiksi. Nah kalau institusi tersebut mendorong bentuk profesionalisme dengan tentara yang memiliki keterampilan dan dia pensiun misalnya kan ngggak mengurangi profesionalisme," ucap dia.

"Misalnya kita butuh orang yang memahami tentang laut dan berenang dengan baik setelah pensiun dia nggak bisa kan nggak mungkin. Jadi memang satu-satunya jalan ya pensiun," sambungnya.

Pebriansyah Ariefana

Ummi Hadyah Saleh

https://www.suara.com/news/2019/03/01/150850/tni-aktif-isi-jabatan-sipil-komnas-ham-nggak-boleh-clear-itu-nggak-boleh