omnas HAM sedang menyusun laporan pelaksanaan Konvensi Internasional tentang Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD) dan kajian tentang Persepsi Aparat Penegak Hukum (APH) atas Pengakuan Kapasitas Legal terhadap Penyandang Disabilitas Mental.
Penyusunan standar norma dan setting PDRE bertujuan untuk memberikan tafsiran HAM yang dapat mengikat semua pihak dalam menjawab persoalan HAM yang terjadi di masyarakat. Di samping itu, juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan tindakan atau perbuatan yang sejalan dengan HAM.
Dalam pelaksanaan observasi lapangan di 3 (tiga) wilayah yaitu Sulawesi Selatan, Jogyakarta dan Jawa Barat, salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah keberadaan Kantor Penilai Jasa Publik (appraisal / KJPP) dalam penentuan nilai dan besarnya ganti kerugian yang dianggap tidak layak dan adil sehingga kerap menjadi objek gugatan serta penetapan konsiyasi di Pengadilan.
Komnas HAM bekerjasama dengan LSM Sitas Desa Blitar. Selain membuka pos pengaduan, juga dilaksanakan FGD pada 24 dan 25 Juli yang dihadiri oleh warga masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, Komnas HAM menerima 30 buah konsultasi dan menerima empat berkas pengaduan.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.