Kabar Latuharhary

Penandatanganan Petisi RUU Penyandang Disabilitas

“Mari bergerak”,  seruan tersebut menjadi simbol perjuangan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.  Pada kamis lalu (13/8), Komnas HAM bersama Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas melakukan penandatanganan Petisi RUU Penyandang Disabilitas.

Penandatanganan tersebut dimaksudkan untuk mendesak Komisi VIII DPR RI agar segera melanjutkan proses persiapan RUU Penyandang Disabilitas sampai pada tahap pembahasan bersama antara DPR dan Pemerintah. Tahap pembahasan harus sudah dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2015 serta segera mensahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi UU selambat-lambatnya  pada Hari Disabilitas Internasional tanggal 3 Desember 2015.

Gerakan ini sudah sangat mendesak untuk dilakukan karena penyandang disabilitas masih kerap didiskriminasikan. Sebagai contoh, tahun 2012, siswa-siswa dengan disabilitas netra tidak memperoleh soal UN berhuruf Braille. Tahun 2013, ada paksaan terhadap penyandang disabilitas untuk menandatangani surat keterangan sakit untuk menggunakan jasa suatu maskapai penerbangan. Tahun 2014, para penyandang disabilitas berdemonstrasi di depan gedung Kementerian Pendidikan lantaran ada persyaratan seleksi SNMPTN yang melarang penyandang disabilitas netra dan tuli untuk ikut serta.

Diharapkan gerakan ini mampu mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan UU Penyandang Disabilitas sehingga tercipta lingkungan ramah disabilitas di Indonesia. (kur)
Short link