Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima 760 Berkas Pengaduan

Latuharhary - Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima 760 berkas pengaduan sepanjang Agustus 2015, 447 berkas di antaranya akan ditindaklanjuti.

Biro Dukungan Penegakan HAM telah memutuskan sebanyak 283 berkas untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan. Sementara 47 berkas lainnya ditangani melalui mekanisme mediasi. Sebagai catatan, sebanyak 10 berkas terkait kinerja tim penanganan kasus yang telah dibentuk Komnas HAM, sementara 107 berkas lainnya akan diperlakukan sebagai file Komnas HAM.

Jumlah berkas pengaduan bulan Agustus ini sesungguhnya mengalami kenaikan apabila dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 408 berkas pengaduan. Seperti halnya data pengaduan selama 5 (lima) tahun terakhir, pada bulan ini angka pengaduan terkait pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan dan hak atas kesejahteraan menempati posisi tertinggi.

Pengaduan atas pelanggaran hak memperoleh keadilan mencapai 171 berkas, sementara pengaduan atas pelanggaran hak memperoleh kesejahteraan mencapai 195 berkas.

Bentuk pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan meliputi kesewenang-wenangan proses hukum di kepolisian/militer/PPNS, kejaksaan, peradilan, dan kesewenang-wenangan terhadap pemenuhan hak atas warga binaan /narapidana.

Sementara pelanggaran terhadap hak atas kesejahteraan meliputi pelanggaran atas hak untuk mempunyai milik, hak atas kepemilikan tanah, tidak dipenuhinya syarat-syarat ketenagakerjaan, tidak dipenuhinya syarat-syarat kepegawaian, hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak, hak atas kesehatan dan pengabaian pemenuhan hak buruh migran.

Individu orang seorang teridentifikasi sebagai pihak yang paling banyak dilaporkan sebagai korban (219 berkas), diikuti kelompok masyarakat (132 berkas), kelompok pekerja/profesi (21 berkas), individu perempuan (11 berkas), individu anak (10 berkas) dan individu pekerja/ profesi (10 berkas).

Kepolisian, sebagaimana data 5 (tahun terakhir) tetap terindentifikasi sebagai pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran HAM, mencapai 150 berkas pengaduan. Posisi kedua tetap ditempati oleh korporasi (75 berkas) dan Pemerintah Daerah (48 berkas) di posisi ketiga. (Eva Nila Sari)  
Short link