Kabar Latuharhary

Seruan Sekolah Ramah HAM

Komnas HAM dan UNESCO sepakat menyerukan adanya sekolah ramah HAM. Untuk itu, Teaching Respect For All (TRA) dari UNESCO perlu disosialisasikan kepada siswa dan guru.

“TRA merupakan panduan menuju sekolah berbasis non-diskriminasi yang didalamnya memuat pendidikan HAM, Pendidikan Multi kultur, pendidikan anti rasis, pendidikan berfikir kritis, teori ras kritis, dan pendidikan kewarganegaraan”, papar perwakilan UNESCO untuk Indonesia Hasna dalam diskusi kelompok terbatas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa pekan lalu.

Menurut Hasna, ungsi dari TRA ini salah satunya untuk menjawab tantangan dunia pendidikan dan paham nilai HAM. Selanjutnya, siswa diharapkan terbiasa bertanggungjawab tehadap permasalahan, saling menghormati, memiliki kemampuan entertainment, dan mampu bernegoisasi jika menemui kendala agar segera menemukan solusi.

Guru dan siswa merupakan elemen terpenting dari eksistensi sekolah ramah HAM. Pihak sekolah dalam hal ini berperan dalam membuat sistem pembelajaran yang lebih menyenangkan dan tak membebani.

Menurut Kepala Bagian di Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM Triyanto, sekolah seyogyanya membuat desain pembelajaran yang bisa mewakili kedua kepentingan antara guru dan siswa. Guru bisa sebagai fasilitator dan bisa mengarahkan sesuai  dengan tujuan pembelajar. Sedangkan siswa mampu melaksanakan pembelajaran tanpa rasa terbebani. “Intinya di dalam proses pembelajaran harus menyenangkan,” singkatnya.

Seruan Sekolah ramah HAM diamanatkan dalam UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, juga diamanatkan dalam UU No. 7/2012 tentang Penanganannya Konflik Sosial cakupannya sangat luas. (Sugeng Sukotjo/Arief Setiawan).
Short link