Kabar Latuharhary

Lansia sebagai Subyek Pembangunan

Komnas HAM mengadakan  diskusi tentang Hak-Hak Orang Lanjut Usia (Lansia) pada Senin, 30 Mei 2016. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka Hari Lansia Nasional yang jatuh pada 29 Mei 2016. Diskusi diikuti oleh perwakilan dari beberapa lembaga pemerintah seperti Kemenkes dan Kemenaker, Yayasan Swasti Suarna, dan Asosiasi Pensiunan Pegawai Kementerian Perhubungan.

Dalam pembukaannya, Ansori Sinungan selaku Pelapor Khusus Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Lansia menyampaikan bahwa acara tersebut bertujuan untuk koordinasi dan sharing terkait dengan upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak Lansia, serta memetakan persoalan yang dihadapi oleh Lansia.

Dr. Adhi Santika dari Yayasan Swasti Suarna menyampaikan bahwa ada dua istilah yang berbeda dalam isu Lansia, yaitu menyangkut orang (person) dan kelanjut-usiaan (aging) atau proses menjadi tua. Selama ini, Lansia menerima stigma negatif sebagai kelompok yang tidak produktif dan menjadi beban bagi negara dan publik (burden). Padahal, dari sekitar 25 juta Lansia, 80 persen diantaranya masih produktif. Mereka tergabung dalam asosiasi atau perkumpulan secara formal. Sedangkan 20 persen Lansia yang berada pada sektor informal, belum diberdayakan secara sepenuhnya. Pada 2025 mendatang, Indonesia akan memiliki sekitar 33 juta Lansia.

Untuk itu, lanjut Adhi Santika yang pernah menjabat sebagai Kabalitbang Kemenkumham, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah menjadikan Lansia sebagai subyek, mengangkat potensinya, dan mainstreaming hak-hak Lansia dalam segenap sektor pembangunan.  Saat ini, bersama dengan organisasi lainnya, Yayasan Swasti Suarna sedang memperjuangkan revisi atas Undang-Undang No. 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia, karena belum pernah ada evaluasi dan tidak lagi kontekstual dengan kondisi kekinian.

Lansia masih banyak mengalami diskriminasi di segala sektor, misalnya di transportasi dan bantuan hukum. Undang-Undang tentang Bantuan Hukum tidak secara spesifik mengatur tentang bantuan hukum bagi Lansia. Dalam contoh kasus yang menimpa nenek Asiani di Situbondo yang dipidanakan karena mencuri kayu, belum ada ketentuan khusus dalam undang-undang yang bisa membantu yang bersangkutan sebagai Lansia yang berhadapan dengan hukum. Banyak kasus-kasus pidana dan perdata yang melibatkan Lansia, sehingga perlu ada aturan hukum yang secara eksplisit mengatur tentang perlindungan bagi Lansia.

Ibu Endang dari Komnas Lansia menambahkan bahwa masih lemahnya koordinasi antar kementerian dalam menangani persoalan Lansia, misalnya dalam program bantuan bedah rumah, diatur oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan Kemensos, yang masing-masing mempunyai kriteria bantuan yang berbeda. Komnas Lansia juga pernah melakukan kajian tentang kekerasan terhadap Lansia , dengan temuan bahwa eksploitasi atas Lansia tidak hanya terjadi pada keluarga yang tidak mampu, namun juga keluarga yang tergolong secara ekonomi mampu.

Diskusi menyepakati adanya road map bersama untuk mengangkat dan memajukan hak-hak Lansia dalam kebijakan nasional menjelang Hari Lansia Internasional pada 1 Oktober, mengawal revisi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lansia, dan dibentuknya kelompok-kelompok kerja untuk menguatkan jaringan untuk memajukan dan melindungi hak-hak Lansia. Komnas HAM akan mengkoordinir kegiatan tersebut melalui Pelapor Khusus Hak Penyandang Disabilitas dan Lansia. (MDH) 
Short link