Kabar Latuharhary

Memulihkan Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian

Komnas HAM bekerjasama dengan Kosakti (Koperasi Trisakti Bhakti Pertiwi) mengadakan Focus Group Discussion dengan tema “Peran Koperasi dalam Pertautan Bisnis dan HAM” di Hotel Santika Depok, 2 Juni 2016.

Bagi Komnas HAM sendiri, isu bisnis dan HAM sangat penting, karena sektor bisnis (korporasi) termasuk menjadi pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. Berdasarkan data Komnas HAM, pada tahun 2010, pengaduan atas korporasi sebanyak 1.119 kasus, 1.068 kasus (2011), 1.126 kasus (2012), dan 958 kasus (2013). Untuk itu, diskusi ini adalah bagian dari upaya untuk mencari jalan penyelesaian atas maraknya dugaan pelanggaran HAM oleh korporasi.

Dalam FGD yang diikuti oleh sekitar 30 peserta dari berbagai lembaga pemerintah, LSM, koperasi, dan swasta tersebut, mengundang pembicara Sri Palupi (Direktur Institute of Ecosoc Rights) dan Suroto (Ketua Umum Kosakti).

Sri Palupi menyampaikan tentang hasil riset perkebunan sawit di Kalimantan Tengah, yang menunjukkan bahwa laju ekspansi perkebunan sawit semakin tidak terkendali, dimana tanah-tanah masyarakat lokal/adat dirampas untuk perkebunan sawit.

Perampasan tanah tersebut memakai modus kemitraan melalui koperasi-koperasi yang dibentuk oleh perusahaan. Menurut Palupi, dari 469 perusahaan yang berizin, 300 perusahaan sudah beroperasi, namun hanya 80 perusahaan yang sudah dinyatakan clear and clean. Sementara itu, hak-hak warga tidak diperhatikan, padahal 62 % desa di Kalteng termasuk sebagai desa yang tertinggal.

Lebih lanjut, ada 5 kabupaten di Kalteng yang luas perijinan melampaui luas wilayahnya. Misalnya, di Kabupaten Barito Utara, telah diterbitkan izin perkebunan sawit seluas 1,4 juta Ha, padahal luas wilayahnya hanya 800 ribu Ha. Di Kabupaten Kapuas, terbit izin seluas 1,7 Ha, padahal luas wilayah hanya 1,5 jt Ha.

Akibat dari perijinan yang tidak terkontrol tersebut, terjadi konflik dan perampasan lahan. Rata-rata, 40 - 74 persen lahan per warga berkurang karena dirampas atau dihilangkan aksesnya pelan-pelan namun sistematis. Konversi lahan menjadi perkebunan sawit menjadikan wilayah Kalteng rawan bencana, kasus malaria meningkat karena hutan dibabat.

Selain itu, terjadi pemiskinan masyarakat karena kehilangan hasil kebun dan hutan, sehingga mereka terpaksa menjadi buruh dengan upah sangat kecil. Lebih jauh, warga menjadi kesulitan dalam mendapatkan air bersih karena sumber air tercemar oleh limbah sawit. Palupi menegaskan bahwa koperasi menjadi penopang industri sawit, akan tetapi dimanipulasi dalam skema plasma untuk kepentingan perusahaan.

Sementara Suroto menyatakan, menurut data, 1 persen orang Indonesia menguasai 52 persen kekayaan nasional. Dalam hal ini, koperasi bisa berperan alam konteks perekonomian negara yang tidak berkeadilan dan dalam kesenjangan yang sangat dalam. Menurut Suroto, koperasi memiliki daya kenyal pada setiap situasi ekonomi, dengan misi damai di dalam struktur ekonomi yang dikuasai oleh kapitalis.

Suroto menambahkan, bahwa melalui koperasi, bisnis bisa dikelola tanpa kapitalisme dengan cara memperkuat kontrol dan kepemilikan, sehingga ada keadilan dan kesetaraan. Banyak koperasi "palsu" dalam industri perkebunan.

Untuk itu, Suroto merekomendasikan supaya koperasi ditingkatkan promosinya di tengah ketidakadilan ekonomi dan kesenjangan yang tinggi, dengan cara menghilangkan regulasi yang menghambat dan mengkerdilkan peran koperasi, dan membangun sistem bisnis yang adil dengan kepemilikan saham oleh pekerja dalam bentuk koperasi.
Short link