Kabar Latuharhary

Asap Karhutla Berbahaya bagi Kesehatan

Tim Pengamatan Dampak Asap kebakan Hutan dan Lahan di Komnas HAM mengadakan diskusi dengan pakar kesehatan pada 10 Juni 2016. Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Sandra Moniaga dan anggota Tim dan pakar kesehatan dr. Agus Dwi Susanto dan dr. Feni Fitriani dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).

Tim Komnas HAM tersebut dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM pada tahun lalu dengan tugas dan wewenang melakukan pengamatan dan kajian atas dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap hak atas kesehatan.

Sebagaimana diketahui, pada Juli –November 2015, terjadi kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan yang mengakibatkan lahan dan hutan seluas 2,6 juta Ha terbakar, sekurangnya 23 orang meninggal, dan 500.000 orang terserang oleh penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

Atas peristiwa tersebut, Tim meminta pendapat dari pakar kesehatan atas dampak dari asap tersebut bagi manusia dalam jangka pendek maupun panjang.  Menurut dr. Agus, asap akan menganggu fungsi paru-paru, dan dalam jangka panjang akan berakibat pada penyakit asma jika sudah akut.

Terkait dengan asap menyebabkan kanker karena mengandung partikel Karsonigen, dijawab oleh dr. Agus belum ada bukti yang kuat karena masih lemahnya riset atas hal tersebut. Komisioner Sandra mengatakan bahwa asap kebakaran lahan dan hutan terutama sawit dan kayu bahan kertas yang terbakar mengandung pestisida, sehingga diduga membawa partikel yang berbahaya.

Menurut dr Agus, karakteristik asap di Indonesia berbeda karena berasal dari lahan perkebunan sawit dan hutan industri yang memakai bahan-bahan kimia. Untuk itu, perlu diteliti lebih lanjut kandungan partikel dan gas dalam asap tersebut.

Asap memang tidak bisa langsung atau seketika menyebabkan penyakit, kata dr. Feni, namun jika tidak ada pemulihan akan mengakibatkan peradangan dan jika bercampur dengan kuman akan memicu ISPA dan jika sudah akut akan menjadi Pnumonia.

Pihak yang terutama terancam oleh asap adalah anak-anak, karena mempunyai saluran pernafasan yang pendek, sehingga asap dengan partikelnya yang kecil, bisa masuk ke paru-paru. Demikian juga dengan mereka yang sudah mengidap penyakit paru-paru, akan semakin berbahaya.

Masyarakat sering tidak tahu kadar ISPA yang berbahaya, dimana menurut peraturan, di atas angka 300 sudah membahayakan manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena tidak tersedianya alat pendeteksi ISPA, maka jarak pandang bisa menjadi alat bagi masyarakat untuk melihat tingkat pencemaran udara.

Untuk jarak pandang 2,5-4 KM, pm (partikel material) diperkirakan sebesar 139-350, masuk dalam kategori tidak sehat. Sedangkan jika jarak pandang hanya di bawah 1,4 KM, maka pm sudah mencapai sekitar 526 sehingga sangat berbahaya sehingga masyarakat harus mengamankan diri.

PDPI sendiri sedang dalam proses untuk melakukan penelitian secara lebih komprehensif dampak asap terhadap kesehatan dalam jangka panjang. Hasil penelitian tersebut apabila sudah siap akan disampaikan ke publik dan pihak-pihak terkait.
Short link