Penanganan Pelanggaran Berat HAM

Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Jambu Keupok

Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pada 4 Oktober 2013 Sidang Paripurna Komnas HAM memutuskan untuk membentuk Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Di Provinsi Aceh.

Tim ini bekerja berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 018/KOMNAS HAM/XI/2013 tanggal 8 November 2013 tentang Pembentukan Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berta Peristiwa di Provinsi Aceh, yang kemudian diperpanjang terakhir dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 049/KOMNAS HAM/XIII/2015 tanggal 31 Desember 2015.

Salah satu bentuk pertanggungjawaban Tim atas mandat yang telah diberikan Sidang Paripurna Komnas HAM adalah dengan penyusunan laporan penyelidikan dan laporan eksekutif. Laporan ini menggambarkan mengenai peristiwa Jambo Keupok, sedangkan laporan terhadap peristiwa yang lain akan dibuat secara tersendiri dan terpisah.

Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa di Provinsi Aceh dimaksudkan untuk mencari dan menemukan data, fakta dan informasi yang bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang berat tersebut, dalam hal ini di dalam Peristiwa Jambo Keupok 17 Mei 2003. Jika hasil penyelidikan ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat akan dilaporkan kepada Sidang Paripurna dan selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung sebagai penyidik guna ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan. Hal ini harus dilakukan karena penyelidikan pelanggaran HAM yang berat ini merupakan penyelidikan proyustisia.
Short link