Kabar Latuharhary

Kertas Posisi Mendorong Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Pada 17 Maret 2016, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas menjadi Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas. Keberadaan UU Penyandang Disabilitas diharapkan mampu memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas oleh negara. Sehingga Penyandang Disabilitas dapat hidup mandiri, sejahtera, dan tidak lagi mendapat perlakuan diskriminatif.

Setelah sukses menggolkan UU Penyandang Disabilitas, Komnas HAM memandang perlu untuk mendorong negara agar segera melakukan pengesahan “Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities” (Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Mengapa? Karena sampai kini Penyandang Disabilitas di Indonesia masih mengalami beragam bentuk pelanggaran HAM dan kasusnya tidak dapat diselesaikan secara efektif oleh mekanisme nasional yang ada di Indonesia. Negara tidak juga bergerak untuk memberikan solusi yang efektif. Negara melakukan pembiaran terhadap beragam bentuk pelanggaran HAM yang menimpa Penyandang Disabilitas. Bahkan negara sering bersikap seolah-olah Penyandang Disabilitas di Indonesia tidak memiliki masalah.

Ketika Penyandang Disabilitas ingin menempuh mekanisme internasional untuk menyelesaikan kasusnya, mereka tidak dapat menempuhnya karena Indonesia belum mengesahkan Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Agar dapat menempuh mekanisme internasional syaratnya negara Indonesia telah mengesahkan Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Negara sebagai pemangku kewajiban hak asasi manusia sudah sepatutnya berupaya memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas dengan memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk menempuh mekanisme internasional karena penggunaan forum internasional oleh setiap orang bagi upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang dialaminya merupakan hak yang diakui dan dijamin oleh undang-undang.

Sebagai langkah awal untuk mendorong pengesahan Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Komnas HAM membuat kertas posisi ini. Kertas posisi ini terdiri dari empat bab, yaitu: Bab I Pendahuluan; Bab II Mengenal Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (OP CRPD); Bab III Urgensi Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (OP CRPD); Bab IV Penutup.

Komnas HAM berharap kertas posisi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan/atau DPR RI untuk mengambil langkah-langkah konkret guna secepatnya mengesahkan Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.


Short link