Pengkajian dan Penelitian

Penelitian Hak atas Pendidikan

Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional Ekonomi Sosial dan Budaya dan Kovenan Sipil dan Politik pada bulan September 2005. Ratifikasi itu kemudian dituangkan dalam UU Nomor 11 dan 12 tahun 2005. Konsekuensinya, Indonesia adalah negara pihak yang harus tunduk dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dari materi muatan kovenan internasional tersebut. Dalam pasal 13 dan 14 Kovenan Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya, secara khusus diatur tentang hak atas pendidikan bagi warga negara di satu sisi, yang di sisi lain adalah sebagai kewajiban negara untuk memenuhinya (state obligation).
Short link