Kabar Latuharhary

Hari HAM Internasional 10 Desember 2016

Hari Hak Asasi Manusia Internasional kembali diperingati pada 10 Desember 2016. Sebagai hari yang sangat penting bagi gerakan HAM secara internasional, sudah sepatutnya kita melakukan refleksi atas apa yang telah terjadi di sepanjang 2016 supaya ada perbaikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di 2017.

Presiden Joko Widodo sudah menjalankan tugasnya sebagai presiden selama lebih dari dua tahun. Namun, catatan atas pencapaian pemerintahannya di dalam penegakan HAM masih harus dipacu sehingga memenuhi harapan publik.

Penyelesaian atas 7 (tujuh) kasus pelanggaran HAM yang berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM masih menemui jalan buntu. Rencana untuk membentuk Komite Bersama untuk Kebenaran dan Rekonsoliasi yang pada awal pemerintahan Jokowi terkesan sangat meyakinkan, pelan tapi pasti tenggelam.

Di samping belum optimalnya komitmen negara, adalah juga masih banyaknya keberatan dari korban dan banyak pihak jika beberapa pelanggaran HAM yang berat diselesaikan lewat jalur nonyudisial, misalnya untuk kasus penculikan aktivis dan tragedi semanggi.

Pada 8-9 Desember 2016, Komnas HAM mengadakan diskusi terbatas untuk berbagi pengalaman tentang rekonsiliasi berbasis komunitas yang telah diadakan di banyak tempat oleh banyak organisasi, misalnya Syarikat. Dari diskusi diharapkan akan muncul gagasan dan dorongan tentang model rekonsiliasi yang tepat.

Hal ini karena, semakin lama dan tidak jelas langkah apa yang akan ditempuh pemerintah atas kasus pelanggaran HAM yang berat, keadilan akan semakin menjauh dan beban bangsa akan semakin menumpuk.

Dibutuhkan keteladanan dan ketegasan Presiden Jokowi atas tujuh kasus HAM tersebut agar ada kepastian hukum dan hak atas keadilan ditegakkan. Di awal pemerintahannya ada janji bahwa tunggakan kasus itu akan diselesaikan. Koordinasi antara Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung selaku penyidik sebagaimana diatur di dalam UU tentang Pengadilan HAM, harus ditingkatkan.

Penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan pada beberapa waktu yang lalu yang telah menghanguskan 2,6 juta hektare hutan dan lahan, berdampak pada hak atas kesehatan sekitar 500 ribu orang dan merenggut hak hidup paling tidak 23 orang yang sebagian besar adalah anak-anak adalah bentuk lain dari tunggakan kasus berdimensi HAM yang harus segera diselesaikan.

Publik masih memantau apa yang akan dilakukan oleh lembaga penegak hukum atas ratusan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian dan langkah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menggugat korporasi pembakar hutan dan lahan dan rehabilitasinya.

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang diduga kuat sebagian besar dilakukan secara sengaja tersebut harus diusut tuntas karena telah berdampak pada hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang baik. Jika tidak, peristiwa yang telah terjadi terus menerus selama 18 tahun ini akan menjadi peristiwa yang bisa karena tidak ada tindakan yang berefek jera bagi para pelakunya.

Tim Komnas HAM yang menangani isu bencana asap telah menyelesaikan laporannya dalam perspektif hak atas kesehatan, dengan merekomendasikan agar aspek kemanusiaan dan kesehatan diprioritaskan dalam penanganan bencana asap karena telah berlangsung selama 18 tahun tanpa jeda.

Konflik akibat pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping di kawasan karst terjadi di banyak tempat, di antaranya di Pati dan Rembang, Jawa Tengah. Masyarakat menolak karena pabrik dan tambang akan merusak alam, air, budaya, dan lingkungan hidup sekitar. Kawasan karst menjadi sumber penghidupan bagi warga dan kaya dengan potensi sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan budaya. Sayangnya, belum ada regulasi yang komprehensif dalam melindungi kawasan karst yang sangat langka dan esensial tersebut. Untuk itu, Presiden Jokowi perlu untuk segera menetapkan peraturan pemerintah yang mampu melindungi kawasan karst dan hak-hak masyarakat sekitar.

Komnas HAM telah menuntaskan pemantuan dan kajian atas persoalan ini dengan menerbitkan laporan Pelestarian Ekosistem Karst dan Perlindungan HAM, yang diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah dalam mengelola karst secara lebih berkelanjutan.

Proyek-proyek mega-infrastruktur yang akan dibangun di era pemerintahan Presiden Jokowi sebagaimana diatur di dalam Perpres No. 03/2006, misalnya jalan tol, pelabuhan, waduk, dan pembangkit listrik, harus memperhatikan dan menghormati hak asasi manusia. Hal ini karena proyek tersebut pasti menimbulkan dampak serius terhadap HAM, misalnya yang sudah terjadi dalam pembangunan Waduk Jatigede Jawa Barat dan PLTU Batang Jawa Tengah. Proyek tersebut telah merelokasi ribuan masyarakat karena tanah dan lokasi penghidupannya dipergunakan untuk proyek tersebut.

Komnas HAM melalui tim khusus sedang bekerja untuk merumuskan Panduan Pembangunan Infrastruktur berbasis HAM, sehingga diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan investor dalam membangun infrastruktur berperspektif pada HAM.

Secara umum, pemerintahan Presiden Jokowi belum mempunyai blue print dan road map dalam penegakan HAM di dalam pemerintahannya, sehingga potensi pelanggaran HAM akan terus terjadi dan berakumulasi. Hal ini akan memberatkan langkah pemerintahannya ke depan apalagi ditambah dengan kewajiban menyelesaikan warisan persoalan HAM di masa lalu.

Dalam momentum Hari HAM tahun ini, maka menjadi penting bagi Presiden Jokowi untuk menegaskan komitmennya dalam menegakkan HAM sebagaimana janjinya dalam Nawacita. Paling tidak dalam setahun ke depan, harus jelas bentuk kebijakan dan langkah Pemerintah Jokowi dalam menegakkan HAM.

Harapan rakyat terhadap Presiden Jokowi sangat tinggi agar kewajiban dan tanggung jawab negara dalam menegakkan HAM sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J, dapat terealisasi dengan konsisten dan terukur.

Selamat Hari HAM! Hormati, lindungi, dan penuhi HAM setiap orang! (Mimin Dwi Hartono)

Photo credit: Aaj News

Short link