Kabar Latuharhary

Belajar Rekonsiliasi Berbasis Komunitas

Komnas HAM mengadakan Diskusi Terbatas tentang Inisiatif Rekonsiliasi Berbasis Komunitas pada 8-9 Desember 2016.

Pertemuan tersebut mengundang organisasi dan individu yang berkegiatan untuk mendorong dan mempraktekkan rekonsiliasi di tingkat lokal terkait dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, khususnya Peristiwa 1965.

Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk merefleksikan, melihat permasalahan yang ada, sekaligus meminta masukan.

“Diharapkan dapat saling berbagi pengalaman inistiatif dan melihat hal-hal mana yang dapat dituangkan untuk sebuah gerakan yang lebih besar untuk Indonesia,” ujar Roi.

Komnas HAM mengapresiasi kerja dan aktivitas organisasi maupun individu yangf mendorong rekonsiliasi di tengah kondisi sosial politik kita dalam berbangsa nampak semakin rumit.

“Namun, di tengah kerumitan yang ada, anda semua sudah melakukan banyak hal dengan ruang lingkup masing-masing. Sehingga, semoga kita dapat merumuskan sendiri apa yang paling mungkin untuk kita lakukan,” harap Roi.

Menurut Herry Anggoro Jatmiko dari Syarikat, yang sulit dari rekonsiliasi sebenarnya adalah soal rehabilitasi.

“Kami melihat pada kebutuhan korban dengan menempatkan mereka dalam posisi setara dan memberdayakan secara ekonomi melalui koperasi, “ papar Herry.

Sedangkan Pater Hubert Thomas SVD menyampaikan bahwa perjuangan untuk mengembangkan rekonsiliasi bukan hanya terkait soal kejahatan masa lalu. Tetapi, menurut Hubert, berkaitan dengan masa kini dan masa depan.

“Yang penting adalah membangun sistem kemasyarakatan supaya korban di masa kini dan depan dikurangi. Kita seringkali hanya terkonsentrasi di masa lalu. Korban itu sebenarnya adalah kita semua,” kata Pater Hubert.

Selain mendengar pemaparan mengenai pendekatan dan praktek rekonsiliasi berbasis komunitas, pada hari kedua 9 Desember, dipaparkan tentang upaya rekonsiliasi melalui seni dan media sosial.

Komisioner M. Nurkhoiron menyampaikan bahwa Komnas HAM tengah mendorong kepala daerah melembagakan prinsip norma HAM lewat Kota Ramah HAM.

“Ini soal semangat untuk memasukkan prinsip dan norma HAM di tingkat lokal,” ujar Khoiron.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Ichsan Malik tersebut muncul harapan agar Komnas HAM mampu menjembatani komunikasi antara korban dengan pemerintah, mendorong adanya jaminan keamanan bagi kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh korban, dan mengelola database tentang korban serta insiatif rekonsiliasi lokal yang sudah dilaksanakan.  (MDH)

 

 

 

Short link