Kabar Latuharhary

Pelanggaran Bertambah: Forum Kerukunan Umat Beragama Akan Diperkuat

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah pengaduan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014. Sebagian pelanggaran itu diduga justru dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten.

Pada 2014, ada 74 pengaduan pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Jumlah ini bertambah menjadi 87 pengaduan pada tahun lalu.

Hal itu dipaparkan oleh Pelapor Khusus KBB Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Selasa (23/2), di Jakarta. Menurut Imdadun, bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan ialah perusakan rumah ibadah, pelarangan aktivitas keagamaan, dan diskriminasi keyakinan.

Terduga pelaku yang paling banyak diadukan adalah pemerintah kabupaten/kota. "Tercatat 36 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Fakta ini menunjukkan, ada persoalan serius dalam implementasi HAM, khususnya hak atas KBB di daerah," ucap Imdadun.

Ia menjelaskan, kondisi itu mencerminkan lemahnya komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan jaminan hak atas KBB. Hal tersebut sekaligus merupakan peringatan bagi pemerintah pusat untuk terus mengawasi pemerintah daerah.

Menurut Imdadun, kasus pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah antara lain penghentian 19 gereja di Aceh oleh pemerintah kabupaten sejak Mei 2012. Ada pula penyegelan sebuah masjid oleh Satpol PP Kota Depok, 7 Oktober 2014.

Koordinator Desk KBB Komnas HAM Jayadi Damanik menambahkan, dalam laporan akhir 2015, Jawa Barat merupakan wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni 20 kasus. DKI Jakarta menempati peringkat kedua dengan 17 peristiwa, disusul Jawa Timur dengan 7 kasus.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk mewujudkan kerukunan hidup beragama, koordinasi tidak hanya dilakukan antar-pemerintah, tetapi perlu pula dilakukan antar- pemimpin agama dan pimpinan masyarakat lainnya.

Menurut dia, beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia. Setiap warga negara diperbolehkan beribadah menurut kepercayaan masing-masing.

Jika ada warga yang memiliki keyakinan di luar enam agama sebagaimana diakui dalam undang-undang, Kemdagri tetap melakukan pendataan. "Kolom agama pada e-KTP akan dikosongkan," kata Tjahjo.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, langkah yang dilakukan Kemenag guna menjamin perlindungan hak atas KBB adalah penyusunan RUU tentang Perlindungan Umat Beragama. RUU ini direncanakan rampung tahun ini.

Menurut dia, melalui RUU Perlindungan Umat Beragama, keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan diperkuat. FKUB tak hanya dibuat di tingkat kabupaten/kota, tetapi juga di tingkat kecamatan.

Meski jumlah pelanggaran hak atas KBB terus meningkat, Direktur The Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh Wahid atau Yenny Wahid tetap menemukan sejumlah praktik baik yang dilakukan untuk membangun toleransi antar-pemeluk agama. "Praktik itu antara lain promosi keagamaan, perilaku bertoleransi, saling menghormati keyakinan, dan deradikalisasi. Selama 2015, The Wahid Institute mencatat 117 praktik baik di sejumlah wilayah," ucapnya.

Menurut dia, praktik toleransi dan saling menghormati masih menjadi modal sosial dan dilakukan berbagai pihak mulai dari masyarakat hingga aktor negara. "Pemerintah pun memiliki keinginan yang kuat untuk mengantisipasi konflik keagamaan. Hal itu tecermin ketika ada dua perayaan besar keagamaan yang berimpitan, Desember lalu," kata Yenny. (C05)

Sumber foto: Kompas
Short link