Kabar Latuharhary

Dicari, Komisioner Komnas HAM yang Berintegritas!

Komnas HAM akan kembali menjalani ritual lima tahunan, yaitu pemilihan anggota atau komisioner untuk periode 2017-2022.
Sejak berdiri pada 1993 melalui Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 dan kemudian dikukuhkan eksistensinya melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM telah menjalani beberapa kali suksesi keanggotaaan.

Berbeda dengan keanggotaan untuk periode 1993-2002 yang dipilih secara langsung oleh Presiden, sejak 2002, keanggotaan Komnas HAM dipilih melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Pada periode pertama (1993-1998), terdapat 25 anggota Komnas HAM yang ditetapkan melalui Keppres No. 455/M Tahun 1993, dengan Ketua dijabat oleh Ali Said dan Wakil Ketua adalah Prof. Miriam Budiarjo dan Marzuki Darusman.

Periode kedua (1998-2002), diisi oleh 22 anggota, dengan Ketua dijabat oleh Dr. Djoko Soegianto, SH dan Wakil Ketua adalah Prof. Saparinah Sadli dan Bambang W. Soeharto.

Di periode yang ketiga (2002-2007), terdapat 21 anggota, dengan Ketua dijabat oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH dan Wakil Ketua Zoemrotin K. Susilo.

Pada periode 2007-2012, terdapat 11 anggota. Pada masa ini, jabatan Ketua dan Wakil Ketua ditetapkan setiap 2,5 tahun. Pada masa itu, Ketua dijabat oleh Ifdhal Kasim (2007-2012) dan Wakil Ketua adalah Hesti Armiwulan dan Ridha Saleh (2007-2009) dan Yosep Adi Prasetyo dan Nurkholis (2009-2012).

Lantas pada periode 2012-2017, terdapat 13 anggota. Pada masa ini, jabatan Ketua dan Wakil Ketua ditetapkan setiap 1 tahun sekali.

Proses Seleksi 2017-2022

Proses seleksi untuk anggota periode 2017-2022 dilakukan oleh enam orang tokoh masyarakat, yaitu Jimly Ashidiqie (Ketua) dan Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Wakil Ketua), serta Bambang Widodo Umar, Makarim Wibisono, Siti Musdah Mulia, dan Zoemrotin K. Susilo (Anggota).

Panitia Seleksi telah melalukan sosialisasi tentang proses dan mekanisme seleksi ke berbagai daerah dan menungjungi beberapa kantor media massa/televisi.

Namun, sampai dengan sebulan sejak pendaftaran dibuka per 22 Desember 2016, animo pendaftar masih sangat rendah. Tidak lebih dari 3 pendaftar yang telah memasukkan lamarannya sampai dengan akhir Januari 2017.

Fenomena ini harus disikapi dengan serius oleh Pansel maupun organisasi/tokoh masyarakat yang memperjuangkan HAM, dengan melakukan berbagai terobosan agar animo pendaftar tinggi.

Berdasarkan survei yang dilakukan melalui twitter Komnas HAM, tergambar adanya kriteria sosok komisioner yang didambakan oleh masyarakat.

Menurut responden, kriteria paling utama dari seorang komisioner adalah integritas (50%), kredibilitas (34%), Wawasan (11%), dan jaringan kerja (5%).

Tentang latar belakang anggota, sebanyak 73% responden memilih sebaiknya adalah (mantan) aktivis LSM, pengacara (12%), PNS/TNI/Polri (11%), dan politisi (4%).

Dari aspek keterwakilan wilayah, sebanyak 80% responden menyampaikan penting adanya perwakilan wilayah barat, tengah, dan timur secara proporsional.

Sedangkan terkait dengan peningkatan kinerja Komnas HAM, sebanyak 58% responden menyampaikan bahwa aspek terpenting untuk kinerja yang baik terletak pada kualitas anggota/komisioner, 21% terkait dengan kewenangan, 19% terkait manajemen birokrasi, dan 2% terkait dengan anggaran.

Harapan

Pada masa berdirinya, keberadaan Komnas HAM tidak diinginkan oleh banyak pihak khususnya penguasa. Komnas HAM pada akhirnya bisa didirikan oleh karena perjuangan para pejuang kemanusiaan dan para korban yang menginginkan adanya keadilan.

Kini, Komnas HAM berada dalam era demokrasi yang lebih partisipatif dan terbuka. Sepatutnya, fungsi dan kinerjanya lebih optimal bagi pemajauan dan penegakan HAM karena didukung oleh sarana dan prasarana yang lebih memadai.

Mari kita sukseskan dan dorong agar individu-individu yang berintegritas menjadi bagian dari lokomotif kemanusiaan di Komnas HAM, agar Komnas HAM mampu kembali ke masa kejayaannya! Semoga.  (MDH)

Foto: (JP/Dhoni Setiawan)

Short link