Pemantauan dan Penyelidikan

Perlindungan Ekosistem Laut dan Hak Nelayan

Awal 2016, para nelayan dikejutkan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menerbitkan Peraturan Menteri No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kebijakan itu melarang nelayan dalam menggunakan cantrang untuk alat tanggkap ikan karena akan merusak ekosistem. Cantrang menangkap semua ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya sehingga mendegradasi biota laut.

Pengoperasian cantrang juga mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir tanpa terkecuali terumbu karang akan merusak lokasi pemijahan biota laut. Menteri KKP berharap dengan larangan penggunaan cantrang dan beralih ke alat penangkap ikan lainnya diharapkan dapat meningkatkan penghasilan para nelayan.

Dampak dari penerapan kebijakan itu adalah faktor ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat Nelayan, terutama di sepanjang Pantura Pulau Jawa. Menurut perwakilan DPRD Kabupaten Rembang, kebijakan tersebut melahirkan pengangguran baru, termasuk 25.000 ABK dan karyawannya yang secara langsung terdampak akibat berhentinya operasinal 1.766 kapal dan 10 (sepuluh) industri perikanan tutup. 

Merespon hal itu, Komisioner Komnas HAM RI Dr. Maneger Nasution pada Selasa, 12 Juli 2017, melakukan diskusi terfokus (FGD) yang melibatkan unsur pemerintahan seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dan DPRD yang wilayah mengadukan ke Komnas HAM RI dianyaranya Pati, Rembang, Tegal; Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO), Wakil Bupati Rembang dan Front Nelayan Indonesia (FNI).   

Diskusi terfokus itu bertujuan memetakan berbagai persoalan yang dihadapi yaitu: pertama, terkait adanya perbedaan persepsi terhadap penggunaan cantrang diharapkan akan ada kajian secara independen/mandiri terkait penggunaan cantrang tersebut. Kedua, ketidakjelasan mengenai batas/luasan penggunaan cantrang dan mekanisme/teknis penggunaan cantrang diharapkan adanya penjelasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan hal ketiga adalah harapan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan membuka seluas – luasnya forum dialog dengan masyarakat terdampak; dan  keempat, adanya pemenuhan hak-hak sesegera mungkin bagi masyarakat terdampak atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak KKP.

Diharapkan dari kegiatan tersebut menjadi bahan Komnas HAM RI untuk membicarakan dengan Presiden RI dan Menteri Kelautan dan Perikanan RI guna mencari solusi penyelesaian atas permasalahan tersebut guna memastikan pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat, dengan tetap memperhatikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan laut. (Agus Suntoro).

Short link