Kabar Latuharhary

Kulonprogo Dorong Sekolah Ramah HAM

Latuharhary – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dorong Sekolah Ramah HAM (SRH), 70 orang perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar (Dikdas), para Kepala Sekolah di tingkat SD dan SMP, jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kulonprogo, unit perlindungan anak dan perempuan serta sejumlah LSM terkait dihadirkan pada Diseminasi RAN HAM yang mengangkat tema “Pembentukan Sekolah Ramah HAM sebagai Upaya Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan HAM untuk Mendukung Pendidikan Karakter di Kabupaten Kulonprogo” yang diselenggarakan di Gedung Kaca Pemkab Kulonprogo pada Senin, 4 Desember 2017.

 

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kulonprogo, Drs. Sutedjo. Dalam kata sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini ditujukan untuk menggali informasi dalam rangka menumbuhkan kesadaran perihal pentingnya hak asasi manusia khususnya  pada konteks penyelenggaraan Pendidikan. “Negara kita adalah negara hukum, maka perlindungan HAM menjadi salah sayu hal yang penting terlebih ketentuan mengenai norma ini telah tertuang secara eksplisit pada UUD 1945 khususnya Pasal 28 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM,”tukasnya dalam kata sambutan.

 

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Kulonprogo telah mengedepankan nilai-nilai HAM, tidak hanya penyelenggaraan Pendidikan karena Kulonprogo telah mendeklarasikan diri sebagaia kabupaten dengan pendidikan karakter, namun juga pembangunan di kawasan itu termasuk rencana pembangunan fasilitas bandara. “Jangan sampai ada kesan pengosongan lahan di kawasan ini untuk kepentingan bandara telah melanggar HAM karena telah dilakukan upaya pembelian/ ganti rugi lahan oleh PT. Angkasapura,”tukasnya.

 

Demikian halnya dengan upaya perlindungan anak. Pemkab Kulonprogo mengakui bahwa  hingga hari ini kasus kekerasan masih dialami oleh anak-anak di kawasan ini. Oleh karena itu Pemkab Kulonprogo telah menerbitkan sejumlah perda dalam rangka optimalisasi pemberian fasilitas Pendidikan dan perlindungan anak di bawah umur. Sebut saja Perda tentang kawasan tanpa rokok yang mengatur tempat yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok. Pasca pemberlakuan perda ini, tidak ada lagi banner dan baliho terkait iklan produk rokok. Bahkan sejumlah toko telah membuat pengumuman tidak menjual produk rokok. Lalu Perda tentang sekolah sebagai tempat dilangsungkannya pendidikan karakter, Perda tentang Pendidikan Inklusi, Perda tentang Kabupaten Layak anak, Perda Pencegahan perkawinan anak usia dini, Perda pelayanan standar minimal Pendidikan dasar, dan Perda tentang pencegahan tindak kesusilaan anak di bawah umur.

 

Perlu disampaikan bahwa sepanjang tahun 2016, tercatat 60 kasus pelanggaran hak anak di Kabupaten Kulonprogo dengan rincian 14 kasus pelanggaran kekerasan fisik, 7 kasus pelanggaran kekerasan psikis,  5 kasus perkosaan anak, 2 kasus pelecehan seksual, 22 kasus pencabulan, 8 kasus penelantaran, dan 2 kasus eksploitasi. Berasarkan  data di atas, ada 6 kasus yang terjadi di lingkungan sekolah. Ini kondisi yang ironis karena sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak

 

“Sebarannya merata di semua kecamatan di Kabupaten Kulonprogo. Kami hanya berharap semoga maraknya kasus anak ini adalah cerminan telah aktifnya pelaporan kasus-kasus anak dan meningkatnya kesadaran masyarakat. Namun kita juga belum tahu apabila data ini adalah cerminan fenomena gunung es, dimana kasus sesungguhnya lebih banyak,”ujarnya. 

 

Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong Pemkab Kulonprogo untuk menginisiasi SRH sebagai konsep sekolah yang mengimplementasikan nilai-nilai HAM. “Kami juga berharap MoU Komnnas HAM dan Kabupaten Kulonprogo akan segera ditindaklanjuti dengan PKS antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kulonprogo dan Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan,”pungkasnya. (Eva Nila Sari)
Short link