Mediasi

Percepatan Pembentukan Jabatan Mediator HAM

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan, untuk mempercepat pembentukan Jabatan Fungsional Mediator HAM,  perlu segera disempurnakan Draf Naskah Akademik; penghitungan ABK (Analisis Beban Kerja); menyampaikan surat permohonan kepada Kemenpan dan RB yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM dan melakukan ekspose di Kemenpan RB dengan dihadiri oleh Ketua Komnas HAM.

Rekomendasi itu dihasilkan dalam diskusi yang diadakan oleh Bagian Dukungan Mediasi Komnas HAM pada 24 November 2017 di Yello Hotel, yang mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang diwakili oleh Untung Triyuwono (Analis Jabatan) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diwakili oleh Marhaeni (Kasie Pengelola Jabatan Aparatur Sipil Negara).

Fungsi Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dimandatkan dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Subkomisi Penegakan HAM. Dalam implementasinya, didukung oleh Bagian Dukungan Mediasi Biro Penegakan HAM.

Dalam melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM dituntut dapat meningkatkan output dan outcome sebagai bentuk pelayanan kepada publik (masyarakat). Komnas HAM perlu didukung oleh sumber daya manusia yang profesional yang memiliki keterampilan dan keahlian khusus.

Keberadaan sumber daya manusia yang terampil dan ahli di bidang mediasi membutuhkan pengaturan tentang tugas, tanggung jawab dan wewenang yang diatur dalam kelompok jabatan fungsional di lingkungan Komnas HAM sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Salah satunya adalah jabatan fungsional Mediator HAM. Jabatan fungsional Mediator HAM dibentuk dalam rangka peningkatan mutu profesionalisme dan pengembangan karir pegawai Komnas HAM. Pengembangan karir pegawai Komnas HAM ini diharapkan dapat memotivasi pegawai sehingga dapat berkinerja tinggi dan bekerja secara profesional.

Terkait dengan rencana pembentukan jabatan Fungsional Mediator HAM, sebelumnya Komnas HAM telah melakukan konsultasi di tingkat internal dengan unit-unit terkait yaitu Subag Pengembangan Pegawai dan Administrasi Jabatan Fungsional dan Subag Organisasi dan Tata Laksana, serta melakukan pertemuan konsultasi dengan pihak eksternal yaitu Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB untuk meminta masukan dan saran pada 26 November 2015 dan 14 April 2016.

Menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, Komnas HAM telah menyusun masukan dan saran terkait Jabatan Fungsional Mediator HAM ke dalam Naskah Akademik. Naskah Akademik tersebut disusun sebagai dasar, bahan acuan, pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (Opi)

Short link