Kabar Latuharhary

Komnas HAM dan UIN Sunan Kalijaga Sepakat Bersinergi

Komnas HAM dan UIN Sunan Kalijaga sepakat bekerjasama melalui nota kesepahaman pada 30 Maret 2017. Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari penjajakan kerjasama antara Komnas HAM dengan UIN Sunan Kalijaga yang telah dilakukan pada 2015.

Kedua belah pihak menyadari pentingnya pengembangan nilai-nilai hak asasi manusia tidak dapat dilakukan tanpa adanya sinergi. Pada dasarnya tiap lembaga telah memiliki peran masing-masing dan adalah penting bagi tiap lembaga untuk menjalankan peran ini. Selain itu, kedua belah pihak mendukung perwujudan kampus yang ramah hak asasi manusia.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, UIN menyelenggarakan Seminar Hak Asasi Manusia. Seminar ini dihadiri oleh Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA (komisioner Organisation of Islamic Cooperation dan dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga) dan Dr. M. Imdadun Rahmat M.Si (Komnas HAM) sebagai pembicara.

Dalam seminar ini, Imdadun Rahmat mengemukakan pemikirannya tentang pembangunan berbasis hak asasi manusia melalui kota ramah HAM. Dalam makalahnya, Ketua Komnas HAM menyampaikan tentang pentingnya strategi pembangunan yang bersifat jangka panjang dan menyelesaikan akar masalah, melibatkan masyarakat, mengacu pada “keberadaan” manusia sebagai mahluk yang bermartabat, memandang masyarakat sebagai subyek pembangunan memperhatikan kelompok rentan, tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi namun juga disertai dengan perimbangan yang adil dalam distribusi dan mengacu pada pemberdayaan masyarakat.

Di dalam kota ramah hak asasi manusia, perspektif pembangunan yang digunakan adalah pembangunan yang berbasis hak asasi manusia. Tujuan kota ramah hak asasi manusia ini adalah bekerja sama untuk meningkatkan kualitas hidup bagi semua penduduk dalam semangat kemitraan berdasar standard dan norma-norma hak asasi manusia.

Lebih lanjut ujar Imdadun, dalam tataran praktis, kota ramah HAM berarti semua penduduk, tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, latar belakang etnis dan status sosial, khususnya kaum minoritas dan kelompok rentan lainnya yang secara sosial rentan dan terpinggirkan, dapat berpartisipasi  secara penuh dalam pengambilan keputusan.

“Saat ini Komnas HAM telah menggandeng 15 pemerintah kota/kabupaten untuk melaksanakan dan mewujudkan kota ramah hak asai manusia,” kata Imdadun.

Sementara itu, Siti Ruhaini Dzuhayatin menyampaikan tentang kontribusi dan manfaat Independent Permanent Human Right Commission (IPHRC), Organisation of Islamic Cooperation (OK) terhadap Indonesia. Beberapa isu yang sering dibahas di dalam OKI adalah kondisi hak asasi manusia di Pelestina, Jordan, Lebanon dsb.

Sebagai penutup, Siti Ruhaini Dzuhayatin menyampaikan bahwa performance hak asasi manusia di Indonesia menjadi tanggung jawab bersama. (Sasanti A)

Short link