Kabar Latuharhary

Hak Asasi Manusia atas Orientasi Seksual

Terkait dengan draft revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang diantaranya berisi tentang aturan pidana bagi LGBT, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa ketentuan itu berpotensi mengingkari prinsip persamaan di depan hukum. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM dalam wawancara dengan wartawan Majalah Tempo.

Kepanjangan dari LGBT adalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Sebagai akibat dari rencana itu, sudah muncul ketakutan di masyarakat. Satu pihak takut atas potensi adanya persekusi, dan pihak lain mencemaskan adanya darurat LGBT. Menurut Ketua Komnas HAM, ketakutan berlebihan pada LGBT membuat negara bisa masuk ke wilayah pribadi setiap warga negara. "Kalau dibiarkan, secara tidak disadari, kita bisa masuk pada suatu kekuasaan yang luar biasa dari negara sehingga kita tidak lagi mempunyai kemerdekaan," tegasnya.

Menurut Ketua Komnas HAM, isu LGBT telah dipolitisasi. "Kompetisi politik diperbolehkan, namun jangan sampai mengorbankan kelompok minoritas. Apa untungnya mengorbankan elemen bangsa sendiri yang sudah hidup sejak lama dengan kita?" jelasnya.

Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan. Menurut Ketua Komnas HAM, orientasi seksual adalah hak asasi seseorang. "Namun, jangan melakukan tindakan seksual yang merugikan orang lain," ujarnya.

Terkait dengan LGBT, telah disusun prinsip-prinsip internasional bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhannya, yaitu Yogyakarta Principles. Dokumen tersebut bisa diunduh di tautan berikut https://www.komnasham.go.id/index.php/publikasi/2015/11/30/11/prinsip-prinsip-yogyakarta.html
(MDH/Tempo)

Short link