Pengkajian dan Penelitian

Hentikan Diskriminasi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Komnas HAM meminta agar diskriminasi dan stigmatisasi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (OCGJ) dihentikan, karena menghambat hak OCGJ untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa dari negara.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menegaskan, stigma buruk tersebut menciptakan sosok ODGJ sebagai orang yang suka merusak dan menganggu ketertiban masyarakat. "Padahal, mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan dari negara," ujar Anam.

Hal ini berimplikasi pada banyak hal, diantara perlakuan terhadap ODGJ yang tidak manusiawi, seperti dipasung, dikurung, dan disiksa. Padahal, ODGJ mempunyai hak dan martabat yang sama seperti warga lainnya.

Terkait dengan maraknya kekerasan terhadap tokoh agama akhir-akhir ini yang menempatkan ODJG selaku salah satu pelaku, Anam meminta supaya hal ini diluruskan. Hal ini agar stigma buruk terhadap OCGJ tidak menguat yang semakin merugikan ODGJ yang punya hak yang sama dengan warga negara lainnya. "Aparat penegak hukum harus menyelidikinya secara tuntas," tegas Anam.

Beberapa ketentuan hukum yang mengatur dan melindungi hak-hak ODGJ terdapat di Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang tentang Kesehatan dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Pada 2011, Pemerintah RI juga telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhi hak para penyandang disabilitas, termasuk disabilitas kejiwaan seperti ODGJ. (MDH)
Short link