Pengkajian dan Penelitian

Pembahasan Standar Setting dan Norma PDRE di Kalbar

Tim peneliti dari Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM melaksanakan diskusi kelompok terfokus untuk membahas standar norma dan setting Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE) di Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat pada Selasa, 2 Oktober 2018.

Penyusunan standar norma dan setting PDRE bertujuan untuk memberikan tafsiran HAM yang dapat mengikat semua pihak dalam menjawab persoalan HAM yang terjadi di masyarakat. Di samping itu, juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan tindakan atau perbuatan yang sejalan dengan HAM.

Penyusunan standar norma dan setting PDRE akan membantu mengoptimalkan peran dan fungsi Komnas HAM yang diamanatkan dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Acara ini mengundang sejumlah pihak yang kompeten dan relevan dengan isu diskriminasi ras dan etnis di wilayah Kalimantan Barat untuk mendapatkan masukan dan melihat pandangan mereka atas dokumen ini.

Diskusi dibagi kedalam beberapa sesi dengan didahului oleh pertanyaan kunci untuk memfokuskan arah diskusi aras sesuai dengan tujuan. Setiap peserta yang hadir berpartisipasi penuh dan menyampaikan pandangannya terkait pertanyaan kunci yang diajukan.

Faisal Reza dari Bawaslu Provinsi Kalbar menyatakan apresiasinya untuk Komnas HAM karena telah menerbitkan dokumen yang sangat penting bagi jalannya demokrasi di Indonesia, terutama dalam praktik kepemiluan yang sangat berguna bagi Bawaslu.

Sejalan dengan Faisal, Furbertus Ipur dari Elpagar Kalimantan Barat menyatakan bahwa dokumen ini dapat dijadikan rujukan bagi para pengemban kewajiban hak asasi bagi tiga hal, yaitu nilai, pengetahuan, dan keterampilan/tindakan.

Krissusanto dari Institut Dayakologi memberikan pandangan bahwa standar norma dan setting yang sudah diterbitkan Komnas HAM dapat memperkuat kearifan lokal yang sudah tercermin di Pancasila, seperti keberagaman, sosial-solidaritas, dan ritual-spiritualitas, dan natural/alamiah.

Sebagai penutup, Komnas HAM menegaskan bahwa standar norma dan setting PDRE semakin menemukan relevansi dan urgensi melalui diskusi tersebut, sehingga perlu melibatkan banyak pihak dan perlu dijadikan rujukan bagi lembaga-lembaga di masa mendatang.

Dengan terbitnya standar norma dan setting PDRE ini, semua pihak dapat mengambil manfaat baik dalam melaksanakan tugas-tugas kelembagaan maupun dalam pergaulan sehari-hari sehingga mampu menghindari tindakan diskriminasi ras dan etnis di wilayah kerjanya masing-masing. (Alvin)
Short link