Kabar Latuharhary

Penilaian Keterbukaan Informasi Publik, Komnas HAM Lakukan Presentasi

Keterbukaan informasi publik adalah bagian dari pemenuhan hak atas informasi yang dijamin di dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM sebagai lembaga publik mengemban mandat untuk mempromosikan sekaligus memenuhi hak atas informasi.

Dalam kaitan ini, pada Kamis, 11 Oktober 2018, Komnas HAM melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan presentasi di hadapan tim penilai Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dengan langkah dan strategi Komnas HAM dalam menjamin dan mempromosikan keterbukaan informasi publik. Presentasi ini adalah bagian dari penilaian keterbukaan informasi publik untuk kategori lembaga non struktural (LNS). Tercatat, ada 29 LNS yang mengikuti presentasi.

Presentasi dilakukan oleh PPID Komnas HAM yang terdiri atas Indahwati, Mimin Dwi Hartono, dan Martin, di hadapan tim juri yang terdiri atas komisioner KIP Cecep Suryadi, Dr. Fal Harmonis (Sesjen Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi) dan Desiana Samosir (praktisi).

Dalam pemaparan disampaikan bahwa Komnas HAM berkomitmen untuk membenahi PPID melalui regulasi, kebijakan, SDM dan teknologi informasi. "Selain itu, juga dilakukan kolaborasi dengan unit di dalam dan instansi di luar untuk terus menerus memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui PPID sebagaimana dimandatkan di dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Mimin.

Sedangkan dari sisi inovasi, sebagaimana disampaikan Indahwati, Komnas HAM melakukan berbagai macam terobosan, diantaranya dengan membangun website PPID, database PPID, database HAM terpadu, database pengkajian/penelitian, dan pengaduan online, dalam rangka mendekatkan diri ke publik.

Cecep Suryadi mewakili tim juri mengapresiasi pemaparan yang disampaikan oleh Komnas HAM. "Untuk selanjutnya, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengumumkan hasil penilaian pada 29 Oktober 2018 di Istana Negara," kata Cecep.

Sebagai informasi, pada 2016, Komnas HAM berada di peringkat ke 8 untuk kategori keterbukaan informasi publik bagi LNS dan di nomor 10 pada 2017. (MDH)

Short link