Penanganan Konflik

Respon atas Maraknya Konflik Sosial di Papua

Sebagai wujud dukungan menjadikan Papua Tanah Damai, Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial melakukan kajian bersama stakeholder di Papua pada Selas (16/10/18) di Hotel Andalucia dengan menghasilkan poin-poin penting untuk diserahkan kepada Pemda Papua antaranya.

Hal ini untuk merespon konflik sosial yang marak terjadi di wilayah Papua, Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua bersama Forkompimda Papua dalam pertemuan bersama di Polda Papua meminta Pemda Papua untuk membentuk tim respon cepat penanganan konflik sosial di Papua. Atas permintaan tersebut, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meresponnya dengan cepat, melalui pembentukam tim untuk memberikan asistensi.

Dalam pertemuan dihasilnya rekomendasi yaitu supaya pemerintah daerah mengerakkan masyarakat untuk melapor setiap orang yang membeli senjata secara ilegal dan menjual amunisi. Kemudian memberikan sanksi adat dan hukum positif bagi kelompok yang bertikai. Lantas meminta Polri menangkap dan memproses aktor intelektual yg mengerakan aksi anarki dalam konflik sosial.

Hadir dalam acara  tesebut kepala Komnas HAM Papua Fritz Ramanday, Kabidkum Polda Papua, staf ahli Panglima Kodam Cinderawasih, dewan adat, dan sejumlah direktur NGO di jayapura. (Fritz)
Short link