Mediasi

Mediasi Sengketa Proyek Geothermal di Solok

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 18 Oktober 2018 memfasilitasi pertemuan mediasi permasalahan proyek Geothermal  di Solok, Sumbar.

Para pihak yang diundang yakni warga Gunung Talang, LBH Padang, PT Hitay Daya Energy, Pemprov. Sumatera Barat, Pemkab. Solok, organisasi adat Nagari Batu Bajanjang dan Kementerian ESDM RI. 

Mediasi oleh Komnas HAM merupakan pertemuan yang pertama kali dilaksanakan. Para pihak yang diundang sangat merespon positif penyelesaian proyek Geothermal melalui proses mediasi Komnas HAM. 

Hal ini dapat terlihat dari banyaknya para pihak yang menghadiri pertemuan tersebut sehingga melebihi dari kapasitas ruangan pertemuan. 

Mediasi Komnas HAM mendorong kepada para pihak yang bersengketa untuk bersama melakukan musyawarah dalam mencari alternatif penyelesaian sengketa sehingga dapat diambil kebijakan yang berperspektif HAM. 

Dengan mediasi, Komnas HAM dapat memperoleh keterangan secara langsung dari beberapa pihak baik dari masyarakat maupun pemerintah yang berwenang dalam mengupayakan tercapainya kesepakatan bagi para pihak, sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Tim Mediasi Komnas HAM terdiri  atas Munafrizal Manan (Komisioner), Solechah (Kasubbag Rencana Mediasi), Sultanul Arifin (Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat), Firdaus (Kasubag Pelayanan Pengaduan Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar), Desiderius Ryan Kharisma Putra (Mediator) dan Ety Listiyorini. (Ety)

Short link