Mediasi

Komnas HAM Terima Aduan Serikat Petani Indonesia

Belasan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), melakukan audiensi ke Komnas HAM RI, pada Rabu (13/2). Mereka diterima oleh Kepala Bagian Dukungan Mediasi Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono.

Dalam pengaduannya, disampaikan tentang sengketa antara anggota SPI di beberapa wilayah, diantaranya di Jambi, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Sarwadi, Ketua Tim Reforma Agraria SPI menyampaikan, SPI telah menyampaikan kasus-kasus konflik agraria ke Komnas HAM dan meminta tindak lanjutnya.

Sengketa yang dihadapi oleh SPI, diantaranya adalah dengan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat di Jambi, yang diduga telah mengambil alih lahan milik warga yang telah diusahakan sejak 1970-an. Hal ini disebabkan oleh perluasan taman nasional secara sepihak dan mengabaikan keberadaan masyarakat yang sudah ada sebelum penetapan taman nasional.

Persoalan lain adalah sengketa dengan PTPN II di Langkat, Sumut, yang sampai saat ini juga belum terselesaikan. Anggota SPI diminta oleh manajemen PTPN II agar segera mengosongkan lahan. Sedangkan lahan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.

Dalam tanggapannya, Mimin menyampaikan bahwa konfik agraria menjadi salah satu isu prioritas Komnas HAM. "Setiap pengaduan dan data yang disampaikan akan ditindaklanjuti. Ke depan, Komnas HAM akan menangani kasus secara lebih komprehensif dan berorientasi pada perubahan kebijakan yang lebih ramah pada hak asasi manusia," ujar Mimin.

Sedangkan terkait dengan kriminalisasi yang juga dihadapi oleh anggota SPI, Mimin menyampaikan bahwa isu Pembela Hak Asasi Manusia menjadi prioritas Komnas HAM, terutama oleh karena banyaknya aktivis pembela HAM yang dijerat oleh hukum tanpa dasar yang jelas. "Sidang Paripurna Komnas HAM telah memutuskan pembentukan Tim Pembela HAM," kata Mimin.

Turut hadir menerima audiensi tersebut yaitu Dini Surya Cahyani, Kasubag Laporan Mediasi dan Putu, komediator Komnas HAM. (MDH)


Short link