Kabar Latuharhary

Aksi Tindak Lanjut Perlindungan Pembela HAM 

Sebagai implementasi aksi tindak lanjut kerjasama pengarusutamaan Pembela HAM antara Komnas HAM dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), dilakukan pembahasan  antara kedua belah pihak pada Rabu (13/2) di Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, Pada 2018, kedua lembaga telah bekerjasama melaksanakan dialog kebijakan, pelatihan keamanan dan perlindungan pembela HAM dan dialog publik 20 Tahun Deklarasi PPB tentang Pembela HAM. Kegiatan itu diikuti oleh komisioner dan staf Komnas HAM, dan perwakilan dari pembela HAM dan organisasi masyarakat sipil.

Lantas pada 2019, kedua belah pihak sepakat untuk menyusun aksi tindak lanjut untuk mengimplementasikan rekomendasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada 2018 itu.

Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 Februari 2019, telah menetapkan pembentukan Tim Bentukan Paripurna tentang Pembela HAM. Keputusan itu sejalan dengan komitmen kedua belah pihak untuk membangun mekanisme keselamatan dan keamanan pembela HAM baik secara internal dan eksternal.

Komnas HAM juga didorong untuk menyusun prosedur dan mekanisme perlindungan pembela HAM sebagai reviu dan penyempurnaan atas Perkomnas HAM No. 5/2015 tentang Pembela HAM.

Hadir dalam pertemuan itu pimpinan Komnas HAM yakni Hariansyah dan Sandra Moniaga, serta Damairia Pakpahan (YPII) dan Bee dari Protection International Thailand. (MDH)

Short link